Surabaya - TKI asal Jember, Vitria Depsi Wahyuni, yang terindikasi menjadi korban "trafficking" (perdagangan orang) dan kini terancam penjara seumur hidup di Singapura itu terbukti berangkat menggunakan paspor non-TKI.
Temuan itu terungkap dalam gelar kasus TKI Vitria untuk ketiga kalinya di ruang utama II Disnakertransduk Jatim, Selasa, yang dihadiri para perekrut Vitria dari tiga perusahaan, instansi dari Jember (imigrasi, dispendukcapil, kepala desa), dan SBMI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012