Kejaksaan Negeri Kota Malang menyita belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra terkait kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil).

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah di Kabupaten Malang, Rabu, menyatakan terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki 12 aset yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Malang.

"Hasil di Kabupaten Malang 12 ada aset, di Kota Malang kosong. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya," kata dia.

Fahmi menyatakan proses penyitaan sudah dilakukan pada Selasa (3/8) dengan total tujuh aset, dengan rincian enam di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen.

Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.

Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.

"Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024," ujarnya.

Sementara, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.

"Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015," ucapnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diketahui bahwa kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013.

Saat itu Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.

Namun, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan karena Al Kamil tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar sebagai ketentuan bank dalam pengajuan.

Hal itu membuat pembayaran macet dan mengakibatkan kerugian materi senilai Rp75,7 miliar.  Terpidana Rudhy dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024