Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menyebut syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat minimal 10 persen dari 139.881 suara sah di Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto di Kota Batu, Senin, menyatakan partai politik atau gabungan partai politik baru bisa mencalonkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jika mengumpulkan 13.989.

"Kami mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang baru itu, Kalau di Kota Batu itu 10 persen karena daftar pemilih tetap saat Pemilu Legislatif 2024 tidak sampai 250 ribu," kata Heru.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

Hitungan angka 10 persen untuk syarat pencalonan yang wajib dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik merujuk pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, di mana daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Dia menyatakan para pasangan bakal calon di Kota Batu semuanya berusia lebih dari 25 tahun.

"Mengenai putusan MK Nomor 70 di Kota Batu aman, semuanya sudah di atas ketentuan," ujarnya.

Selain itu, Heru menyebut pendaftaran Pilkada yang mulai dibuka Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) sudah dipersiapkan secara matang, khususnya mengenai sarana dan prasarana.

"Tempat pendaftaran dimana itu termasuk gedung sudah kami siapkan sebaik-baiknya bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar. Kalau teknis kami sudah sosialisasikan juga 24-26 Agustus," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh simpatisan hingga pengurus dan kader partai yang akan mengantar masing-masing pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota supaya tetap menjaga kondusivitas di sekitaran kantor KPU Kota Batu.

"Liaison officer (LO) sudah kami ajak koordinasi semuanya bahkan menentukan jamnya kedatangan sampai yang mendampingi masuk ke dalam itu siapa, sudah kami koordinasikan dengan kepolisian," ucap Heru.

Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024