Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mencatat nilai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp2,076 miliar serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) Rp42,5 juta, pada program penghapusan sanksi administrasi dalam rangka HUT ke-79 RI

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan di Kota Malang, Kamis, mengatakan nilai yang dibayarkan untuk PBB berasal dari 9.809 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Datanya ini per 18 Agustus 2024 untuk PBB Rp2,076 miliar. Kalau PDL nilai berasal dari 95 ketetapan," kata Dwi.

Pajak Daerah Lainnya atau PDL yang dimaksudkan, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, dan pajak air tanah.

Pihaknya pun menyediakan kanal informasi bagi para wajib pajak (WP) yang membutuhkan informasi terkait mekanisme pembayaran kewajiban tersebut, baik itu dalam hal PBB maupun PDL.

"Bagi masyarakat yang butuh informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor yang kami sediakan, di nomor 08113135585 dan 08113135586," ucap dia.

Proses pembayaran, kata dia, tidak harus dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, di Kantor Bapenda Kota Malang tetapi bisa secara daring.

"Bisa juga melalui layanan pajak keliling," ucapnya.

Program ini, kata Dwi, juga bagian upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengurangi jumlah piutang terhadap pajak daerah para WP.

"Diketahui, piutang PBB tahun pajak 1994-2024, per 9 Agustus 2024 mencapai Rp 307 miliar," tuturnya.

Ditanya soal capaian tahun lalu, Dwi menyatakan total nilai untuk PBB yang dibayarkan WP pada program serupa mencapai Rp7,4 miliar dari 27.353 SPPT. Sedangkan, untuk PDL mencapai Rp8,6 miliar dari total 1.207 ketetapan.

"Kami optimistis sampai programnya ditutup pada tahun ini pembayaran bisa melebih tahun lalu," kata Dwi Hermawan.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024