Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mempercepat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa guna mengoptimalkan pelayanan informasi ke masyarakat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo dalam keterangannya di Madiun, Rabu mengatakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi, yang wajib memenuhi permohonan informasi dari publik, termasuk dari desa. Mengingat tingginya permintaan informasi yang masuk ke pemerintah desa akhir-akhir ini, kami merasa perlu mempercepat pembentukan PPID di desa," ujar Sawung.
Menurutnya, sebagai upaya percepatan tersebut, pihaknya intensif melakukan sosialisasi dan pendampingan ke perwakilan tiap desa yang telah ditunjuk. Sosialisasi di antaranya terkait perlunya keberadaan PPID dalam jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Pihaknya mengakui, sejauh ini pembentukan PPID baru berjalan hingga tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan perusahaan daerah (perumda). Seadangkan untuk desa, masih belum terlaksana.
"Insya Allah, setelah intensif sosialisasi, proses pembentukan PPID di tingkat desa bisa segera dilakukan, sehingga kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dengan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa, maka akan mendukung kegiatan keterbukaan informasi publik yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo dalam keterangannya di Madiun, Rabu mengatakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi, yang wajib memenuhi permohonan informasi dari publik, termasuk dari desa. Mengingat tingginya permintaan informasi yang masuk ke pemerintah desa akhir-akhir ini, kami merasa perlu mempercepat pembentukan PPID di desa," ujar Sawung.
Menurutnya, sebagai upaya percepatan tersebut, pihaknya intensif melakukan sosialisasi dan pendampingan ke perwakilan tiap desa yang telah ditunjuk. Sosialisasi di antaranya terkait perlunya keberadaan PPID dalam jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Pihaknya mengakui, sejauh ini pembentukan PPID baru berjalan hingga tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan perusahaan daerah (perumda). Seadangkan untuk desa, masih belum terlaksana.
"Insya Allah, setelah intensif sosialisasi, proses pembentukan PPID di tingkat desa bisa segera dilakukan, sehingga kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dengan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa, maka akan mendukung kegiatan keterbukaan informasi publik yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024