Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, James Lodewyk Tomatala terbukti bersalah dan divonis hukuman mati melalui sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni menyatakan terdakwa James Lodewyk Tomatala telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa James Lodewyk Tomatala divonis pidana hukuman mati," kata Satyawati Yuni.

Korban bernama Ni Made Sutarini merupakan istri terdakwa James Lodewyk Tomatala.

Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Serayu, Kota Malang, pada 30 Desember 2023. 

Tubuh korban yang sudah dalam kondisi terpotong-potong ditaruhnya di ember di halaman rumah.

Baca juga: Polisi sebut pelaku mutilasi di Malang berupaya hilangkan barang bukti

Terdakwa juga menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada 31 Desember 2023. Sedangkan potong tubuh korban dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.

Berdasarkan visum et reprtum dari RSSA diketahui pada tubuh korban ditemukan luka, seperti memar di beberapa bagian badan, luka bacok di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, dan luka iris di leher. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono membenarkan pidana mati terhadap terdakwa. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

"James divonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, terbuktinya Pasal 340 KUHP itu," kata Wanto.

Wanto menyatakan penerapan pasar 340 KUHP didasari adanya unsur perencanaan pembunuhan sebelum dilakukan pada Desember 2023.

"Perbuatan yang dilakukan dengan sadis menimbulkan penderitaan yang dalam bagi korban. Kalau upaya menguasai harta benda korban tidak ada. Murni pembunuhan berencana," katanya.

Baca juga: Polri ungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang

Dia menjelaskan sekitar Agustus 2023 korban sempat meninggalkan rumah karena acap kali menerima tindak kekerasan dari terdakwa.

"Kemudian terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya ke tempat kerjanya dari situ kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya. Ketemu di daerah Soekarno Hatta sewaktu ada acara gerak jalan yang diselenggarakan oleh kantornya korban," ujarnya.

Setelah mendapati keberadaan korban, terdakwa mengajak Ni Made Sutarini untuk pulang ke rumah dengan memesan ojek daring.

Wanto menyatakan setibanya di rumah terdakwa menanyakan keberadaan korban yang sempat pergi dari rumah. 

Selain itu James juga memiliki prasangka bahwa istrinya punya hubungan dengan pria lain, namun hal itu disebutnya tidak pernah bisa dibuktikan.

"Prasangka terdakwa curiga kalau korban ini selingkuh tetapi itu prasangka terdakwa saja dan korban ditanya tidak mengaku, lalu dipukul di bagian rahang dan langsung tidak berdaya. Dokter bilang korban masih dalam kondisi hidup, dia lemas," ujarnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Malang terancam hukuman mati

Setelah melakukan perbuatan itu kepada korban terdakwa kemudian beranjak menuju dapur dan mengambil pisau dan tongkat.

"Fakta yang terungkap selama ini di persidangan dia selama ini tidak mengaku kalau membacok, memukul di bagian kepala tapi dokter forensik sama alat bukti itu membuktikan ada fakta luka bacok sampai dasar tulang tengkorak," katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa Adi Munazir menyatakan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada James Lodewyk Tomatala.

"Kami akan mengajukan banding dan sudah kami konsultasikan juga dengan James itu," ujarnya.

Banding tersebut menggunakan Pasal 44 ayat (33) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.

"Kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara Majelis Hakim tadi memutuskan menggunakan pasal 340, hukuman berencana itu," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024