Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang Hakim tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya 

"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," kata Bambang.

Baca juga: Kejaksaan bersama Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri

Tiga Hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik bersama  Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Baca juga: Kajati Jatim nilai hakim kesampingkan keterangan ahli forensik

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024