Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) mencatat hingga saat ini sebanyak 345.133 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan hingga 31 Agustus 2024 di wilayah Jawa Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono, yang diwakili Kabid Pajak Kresna Bimasakti, di Surabaya, Jumat mengatakan bahwa ratusan ribu kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut, memang masih di bawah target.

"Antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan program pemutihan ini cukup tinggi. Meski belum memenuhi target sebanyak 357.800 obyek pajak, tapi yakin akan terlampaui hingga program pemutihan ditutup 31 Agustus," kata Bimasakti, di Surabaya, Jumat.

Dari jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menambah pendapatan sekitar Rp238 miliar.

Pada 2024, Bapenda ditarget mengantongi pendapatan dari Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7,3 triliun dan Bea Balik Nama (BBN) Rp3,16 triliun. Dari target itu, realisasi PKB mencapai 66,26 persen dan BBN 85,5 persen.

"Kami optimistis target akan terpenuhi hingga akhir tahun anggaran. Tahun kemarin juga memenuhi target pendapatan 100 persen pada H-2 akhir tahun anggaran. Jadi memang membutuhkan kerja keras," jelas Bimasakti.

Lebih lanjut Bimasakti mengungkapkan, kepatuhan pajak juga tak lepas dari peran Polri sebagai tim pembina Samsat. Hal ini sejalan dengan digelarnya operasi patuh semeru pada Juli 2024 dan berhasil mendorong meningkatnya pembayaran pajak kendaraan.

"Pengaruhnya sangat positif. Memang peran Polri cukup kuat. Termasuk ke depan akan dilakukan pengetatan terhadap kendaraan-kendaraan yang STNK-nya telah mati," ujarnya.

Bimasakti juga menyebut kesadaran wajib pajak dijatim cukup tinggi. Hal ini terbukti dari catatan Bapenda terhadap 19 juta kendaraan roda dua dan empat juta kendaraan roda empat atau lebih, hanya 10 persen yang masuk kategori tidak patuh. 

"Dari 10 persen itu pun masih banyak faktor penyebabnya. Kendaraan tua, rusak, atau hilang yang datanya masih tercatat di kepolisian. Di provinsi lain tingkat kepatuhannya bisa hanya 50 bahkan 35 persen," ujar dia.

Tingkat kepatuhan ini juga dapat diukur berdasarkan target pendapatan pajak kendaraan tahun 2023 yang berhasil mencapai 100 persen. 

"Di Indonesia hanya Provinsi Jatim dan DKI Jakarta yang mampu mencapai target 100 persen," katany.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024