Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan sosial untuk sebanyak 216 warga lanjut usia (lansia) non-potensial atau "ngebrok" tahun anggaran 2024 di wilayah setempat guna meningkatkan kesejahteraan hidup penerima manfaat.
"Bantuan ini untuk intervensi kemiskinan ekstrem. Ada 216 penerima di 2024 ini. Setiap penerima total mendapatkan Rp8 juta setahun. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono di Madiun, Senin.
Heri menjelaskan dengan hadirnya bantuan tersebut kemiskinan ekstrem di Kota Madiun diharapkan sudah habis. Sebab, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem di Kota Madiun adalah masyarakat yang pendapatannya tidak lebih dari Rp 300 ribu sebulan.
Sedangkan, bantuan Rp8 juta tersebut jika dibagi 12 bulan masih sebesar Rp600 ribu lebih," kata dia.
Baca juga: Pj Wali Kota dan DPRD Madiun setujui Raperda Perubahan APBD 2024
Baca juga: Kota Madiun raih 12 penghargaan Program Kampung Iklim 2024
Heri memastikan agar bantuan sosial tersebut dapat tepat sasaran, karenanya perlu dilakukan proses verifikasi faktual di lapangan terhadap warga sasaran. Bila ada calon penerima yang meninggal juga akan langsung dicoret dan diperbarui datanya.
Jika ada yang meninggal, pihaknya akan mengganti dengan lansia lain. Masyarakat dipersilakan untuk mengusulkan. Pengusulan bisa melalui RT atau RW kemudian diteruskan ke kelurahan. Pihak Dinsos kemudian akan melakukan asesmen.
"Ada kriteria tertentu untuk penerima. Makanya kita lakukan asesmen dulu termasuk terdata di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan lainnya," katanya.
Adapun, program bantuan lansia non-potensial tersebut sudah berlangsung sejak 2019 silam. Melalui bantuan-bantuan tersebut, diharapkan, para lansia di Kota Madiun bisa semakin sejahtera.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Bantuan ini untuk intervensi kemiskinan ekstrem. Ada 216 penerima di 2024 ini. Setiap penerima total mendapatkan Rp8 juta setahun. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono di Madiun, Senin.
Heri menjelaskan dengan hadirnya bantuan tersebut kemiskinan ekstrem di Kota Madiun diharapkan sudah habis. Sebab, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem di Kota Madiun adalah masyarakat yang pendapatannya tidak lebih dari Rp 300 ribu sebulan.
Sedangkan, bantuan Rp8 juta tersebut jika dibagi 12 bulan masih sebesar Rp600 ribu lebih," kata dia.
Baca juga: Pj Wali Kota dan DPRD Madiun setujui Raperda Perubahan APBD 2024
Baca juga: Kota Madiun raih 12 penghargaan Program Kampung Iklim 2024
Heri memastikan agar bantuan sosial tersebut dapat tepat sasaran, karenanya perlu dilakukan proses verifikasi faktual di lapangan terhadap warga sasaran. Bila ada calon penerima yang meninggal juga akan langsung dicoret dan diperbarui datanya.
Jika ada yang meninggal, pihaknya akan mengganti dengan lansia lain. Masyarakat dipersilakan untuk mengusulkan. Pengusulan bisa melalui RT atau RW kemudian diteruskan ke kelurahan. Pihak Dinsos kemudian akan melakukan asesmen.
"Ada kriteria tertentu untuk penerima. Makanya kita lakukan asesmen dulu termasuk terdata di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan lainnya," katanya.
Adapun, program bantuan lansia non-potensial tersebut sudah berlangsung sejak 2019 silam. Melalui bantuan-bantuan tersebut, diharapkan, para lansia di Kota Madiun bisa semakin sejahtera.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024