Kepolisian Resor Sumenep mengungkap kasus pembunuhan terhadap T, laki-laki warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang jenazahnya ditemukan di areal persawahan setempat pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

"Tersangkanya adalah laki-laki berinisial H, yang juga warga Desa Soddara. Anggota kami menangkap tersangka di salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Sumenep, Senin.

Pada Sabtu (3/8) pagi itu, warga Desa Soddara dikejutkan dengan temuan jenazah di areal persawahan yang ternyata T, warga setempat.

Ketika ditemukan warga, tangan korban dalam kondisi terikat oleh sarungnya sendiri. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan memeriksa tiga warga setempat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yang ternyata tidak ada di rumahnya setelah kasus tewasnya korban.

"Ada juga jejak digital dari telepon genggam yang kami sita sebagai barang bukti dan mengarah kepada tersangka," kata Biantoro, menerangkan.

Pencarian terhadap tersangka pun dilakukan oleh polisi dan terdeteksi berada di salah satu desa di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka ternyata langsung kabur dan ke Kalimantan Timur setelah mengeksekusi korban. Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada 6 Agustus 2024.

Tersangka menghabisi korban pada Jumat (2/8) malam setelah sakit hati, karena korban ada hubungan asmara dengan istrinya.

Pada malam itu, tersangka memaksa istrinya untuk berkomunikasi dengan korban supaya bertemu di areal persawahan di sebelah utara rumah yang berjarah sekitar 300 meter.

Biantoro menjelaskan, di areal persawahan tersebut, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan pipa besi dan tali tampar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 353 ayat 3 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," katanya.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024