Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tersebut sebanyak 861.839 warga, Minggu.
Dalam rapat pleno terbuka dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep 2024 itu, diketahui warga setempat yang tercatat dalam DPS terdiri atas 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan.
"Setelah ini, kami akan mencetak dokumen DPS itu berbasis desa untuk diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa," kata komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa di Sumenep.
Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, dan sembilan di antaranya di wilayah kepulauan. Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, masa pengumuman DPS oleh PPS selama 10 hari, yakni 18-27 Agustus.
Baca juga: KPU Sumenep mulai rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
Pengumuman DPS oleh PPS itu sekaligus masa penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Masa pengumuman tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya warga yang juga tercatat sebagai calon pemilih di daerah lain dan warga tak memenuhi syarat sebagai pemilih yang tercatat sebagai calon pemilih.
Selain itu, juga untuk mendeteksi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih ternyata belum masuk sebagai calon pemilih.
Ia pun berharap warga Sumenep aktif mengecek dokumen DPS yang diumumkan di masing-masing desa agar data calon pemilih tersebut bisa diperbaiki.
"Kalau ada sesuatu dengan dokumen DPS itu, silakan langsung berkoordinasi dengan PPS untuk dilakukan perbaikan," kata Malik.
Sejak masa pengumuman itu pula, KPU Sumenep dan jajarannya melakukan tahapan perbaikan DPS untuk kepentingan penyusunan dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada tingkat kabupaten yang dijadwalkan paling lambat pada 21 September.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dalam rapat pleno terbuka dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep 2024 itu, diketahui warga setempat yang tercatat dalam DPS terdiri atas 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan.
"Setelah ini, kami akan mencetak dokumen DPS itu berbasis desa untuk diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa," kata komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa di Sumenep.
Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, dan sembilan di antaranya di wilayah kepulauan. Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, masa pengumuman DPS oleh PPS selama 10 hari, yakni 18-27 Agustus.
Baca juga: KPU Sumenep mulai rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
Pengumuman DPS oleh PPS itu sekaligus masa penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Masa pengumuman tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya warga yang juga tercatat sebagai calon pemilih di daerah lain dan warga tak memenuhi syarat sebagai pemilih yang tercatat sebagai calon pemilih.
Selain itu, juga untuk mendeteksi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih ternyata belum masuk sebagai calon pemilih.
Ia pun berharap warga Sumenep aktif mengecek dokumen DPS yang diumumkan di masing-masing desa agar data calon pemilih tersebut bisa diperbaiki.
"Kalau ada sesuatu dengan dokumen DPS itu, silakan langsung berkoordinasi dengan PPS untuk dilakukan perbaikan," kata Malik.
Sejak masa pengumuman itu pula, KPU Sumenep dan jajarannya melakukan tahapan perbaikan DPS untuk kepentingan penyusunan dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada tingkat kabupaten yang dijadwalkan paling lambat pada 21 September.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024