Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi, Kota Surabaya untuk lebih waspada terhadap peredaran daging sapi dari luar Surabaya dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dari daging yang tidak sesuai dengan standar.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Iksan, yang ditujukan kepada para pedagang daging di Pasar Arimbi dengan nomor 500.1.4.3/ 16112/ 436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Surabaya, Ikhsan.
Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan Kota Surabaya, Fajar A Isnugroho di Surabaya, Jumat menyatakan, bahwa pihaknya segera melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran itu kepada para pedagang daging di Pasar Arimbi.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, pedagang diimbau hanya menjual daging yang berasal dari RPH Kota Surabaya, yang telah bersertifikat halal, memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan Kota Surabaya, Fajar A Isnugroho di Surabaya, Jumat menyatakan, bahwa pihaknya segera melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran itu kepada para pedagang daging di Pasar Arimbi.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, pedagang diimbau hanya menjual daging yang berasal dari RPH Kota Surabaya, yang telah bersertifikat halal, memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Surat Edaran ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya kepada para pedagang daging sekaligus upaya untuk melindungi konsumen dari daging yang tidak memenuhi standar," ujarnya.
Fajar juga menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah penjual daging sapi di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang diketahui masih menjual daging yang berasal dari luar RPH Kota Surabaya. Daging tersebut, menurutnya, didapat dari tempat pemotongan liar di luar Surabaya.
Sebelumnya, pada l Oktober 2023, Tim Monitoring Daging RPH Kota Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya pernah menemukan kasus dropping daging dari luar RPH ke beberapa pedagang di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi menggunakan kendaraan pick-up.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, daging tersebut terbukti mengandung kadar air sekitar 80 persen.
“Dugaan kuat daging sapi tersebut adalah daging sapi dari hasil sapi gelonggongan yang sangat merugikan konsumen,” terang Fajar.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, Fajar berharap seluruh pedagang Pasar Daging Arimbi dapat berkomitmen untuk hanya menyediakan daging sapi terbaik dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya, yang telah terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024