DPC PKB Ponorogo melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo, Jawa Timur terkait tuduhan pencemaran nama baik atas dugaan fitnah yang disampaikannya setelah dipanggil Panitia Khusus PBNU terkait hubungan PBNU-PKB pada 31 Juli 2024.

"Kami, atas nama DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy, ke Polres (7/8), atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada partai PKB," kata Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dalam keterangannya di Ponorogo, Kamis.

Ia menilai semua keterangan Lukman Edy di pansus mengandung fitnah, misal terkait keterangan Lukman Edy yang menyebut jika PKB tidak transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para kiai.

Apalagi, pernyataan yang dikeluarkan Muhammad Lukman Edy di depan media, sehingga menjadi konsumsi publik dan membuat kegaduhan, baik pada PKB maupun masyarakat.

"Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar," katanya.

Setelah melapor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. DPC PKB akan tetap mengawal proses tersebut dari awal hingga akhir nanti.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini," katanya.

Sementara, kuasa hukum DPC PKB Ponorogo, Ardian Fahmi mengatakan jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya link berita terkait pernyataan oleh terlapor.

"Kami sudah serahkan berkas laporan dan bukti-bukti pendukung dalam laporan tersebut," ujarnya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut atas laporan kepada Muhammad Lukman Edy.

Pihaknya juga melampirkan pasal pasal yang akan diterapkan dalam kasus tersebut.

"Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024