Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengimbau seluruh pelaku industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk  memasukkan data lowongan pekerjaan (loker) pada platform Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang telah dibangun pemerintah.

"Sebenarnya SIPK ini telah dibangun sejak tahun lalu, tetapi sosialisasi masih kurang, sehingga industri yang telah memasukkan data kebutuhan tenaga kerja masih tidak banyak. Untuk itu, Kadin Jatim mengimbau agar industri dan UMKM di Jatim meng-update data mereka di SIPK,” ujar Adik dalam keterangannya di Surabaya, Selasa.

Selain untuk memudahkan pencari kerja untuk mengirimkan surat lamaran, kata dia, juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar, sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024.

Adik menjelaskan, selama ini calon pencari kerja minim informasi lowongan karena informasi lowongan industri sporadis dan tidak terkumpul di satu laman sehingga menyulitkan pencari kerja.

Selain itu, lanjutnya, SIPK tersebut juga bisa dipakai untuk menampung lowongan pekerjaan dari berbagai kawasan industri yang tengah dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

“Apalagi calon tenaga kerja yang berdomisili di daerah, sangat minim informasi. Melalui SIPK ini maka informasi akan tersebar secara merata karena siapapun bisa mengakses. Terlebih SIPK ini diupdate setiap hari," ucapnya.

Adik menambahkan, melalui SIPK juga akan diketahui tren pasar kerja ke depan sehingga informasi tersebut akan menjadi acuan bagi pencari kerja untuk menyiapkan diri sesuai kompetensinya.

“Bisa dilihat ternyata kompetensi yang dibutuhkan seperti ini. Ini jadi bahan untuk sekolah dan Perguruan Tinggi untuk bisa menyiapkan kompetensinya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pasar Kerja Muhammad Yusuf mengatakan ada dua terobosan lanjutan dari pemerintah pusat untuk menyiapkan SDM yang berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

“Ada dua terobosan yang dilakukan. Pertama melalui Perpres nomor 68/2022 tentang revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua melalui Perpres 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP),” katanya.

Terobosan pertama, kata Yusuf, ditujukan agar ruang - ruang kerja diisi oleh SDM Indonesia yang memiliki keahlian, dedikasi, etos kerja tinggi semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia. 

Selanjutnya, terobosan kedua bertujuan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.

“Muatan dalam SIPK ini meliputi struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja baik dalam maupun luar negeri,” ucapnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024