Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Eri Cahyadi menjadikan Pasar Loak Dupak menjadi salah satu ikon yang ada di Kota Surabaya menyusul telah dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Loak beberapa waktu lalu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban PKL Pasar Loak dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga ketertiban berlalu lintas menjadi lancar. Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PD Pasar Surya akan melakukan penataan Pasar Loak secara bertahap.

"Insya Allah akan kita lakukan penataan Pasar Loak. Mulai dari jalannya akan dilakukan pengaspalan dan satu bulan ke depan akan dipasang gapura di bagian depan pasar," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin.

Ia mengemukakan, supaya Pasar Loak terlihat lebih terang juga akan dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Sehingga orang akan tahu ini adalah Pasar Loak yang saat ini pindah ke dalam," ucapnya.

Baca juga: Penataan PKL Pasar Loak Dupak Rukun capai 90 persen
Baca juga: Penataan Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya dilakukan bertahap

Ia mengemukakan, penataan yang dilakukan dapat merubah wajah Pasar Loak menjadi Ikon Kota Pahlawan.

"Semua akan ditata. Saya ingin Pasar Loak jadi ikon Kota Surabaya. Pasar Loak ini wes suwi (sudah lama) sejarahnya banyak," ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang mau dipindahkan ke dalam pasar. Sehingga, kemacetan yang biasanya terjadi di kawasan tersebut sudah berangsur-angsur membaik dan lalu lintas menjadi lancar.

"Pedagang Pasar Loak ini sangat luar biasa, mereka sepakat tidak di jalan lagi tapi pindah ke dalam pasar. Karena pedagang menyadari dan ingin memberikan anak-anak sekolah kesempatan agar terhindar dari kemacetan," tuturnya.

Penertiban PKL Pasar Loak dilakukan lantaran adanya laporan warga aktivitas para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Sebab, di ruas jalan itu merupakan akses lalu-lalang pelajar sekolah SD dan SMP di belakang kawasan Pasar Loak.

Selain itu, penertiban juga dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024