Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Sumenep, Jawa Timur memperketat pengawasan di sekitar perairan kepulauan di wilayah itu, menyusul adanya temuan nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan beberapa hari lalu.
"Selain membahayakan, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak juga termasuk pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Jumat.
Selain itu, sambung dia, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak juga berpotensi merusak lingkungan dan terumbu karang.
"Atas dasar itu, maka Pemkab Sumenep dan Polres Sumenep berkomitmen untuk sama-sama meningkatkan pengawasan di wilayah kepulauan," katanya.
Polres Sumenep, sambung dia, juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor seperti TNI dan polisi air Polres Sumenep, agar menjadi atensi semua pihak.
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Baca juga: Kapolres Sumenep ajak kiai sejukkan situasi jelang pilkada
Terdapat 9 (sembilan) nelayan ditangkap oleh Polsek Kangean, dengan waktu kejadian pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.
Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun).
"Sembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep," kata Widiarti.
Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.
"Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran 50 meter," katanya, menerangkan.
Selain itu, barang bukti yang juga disita polisi berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Polsek Kangean menangkap para nelayan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak (Handak) di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
"Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean," katanya.
Setibanya di lokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggota juga mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram," paparnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHP," kata Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Selain membahayakan, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak juga termasuk pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Jumat.
Selain itu, sambung dia, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak juga berpotensi merusak lingkungan dan terumbu karang.
"Atas dasar itu, maka Pemkab Sumenep dan Polres Sumenep berkomitmen untuk sama-sama meningkatkan pengawasan di wilayah kepulauan," katanya.
Polres Sumenep, sambung dia, juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor seperti TNI dan polisi air Polres Sumenep, agar menjadi atensi semua pihak.
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Baca juga: Kapolres Sumenep ajak kiai sejukkan situasi jelang pilkada
Terdapat 9 (sembilan) nelayan ditangkap oleh Polsek Kangean, dengan waktu kejadian pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.
Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun).
"Sembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep," kata Widiarti.
Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.
"Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran 50 meter," katanya, menerangkan.
Selain itu, barang bukti yang juga disita polisi berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Polsek Kangean menangkap para nelayan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak (Handak) di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
"Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean," katanya.
Setibanya di lokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggota juga mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram," paparnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHP," kata Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024