Surabaya - Pimpinan Komisi B Bidang Anggaran DPRD Kota Surabaya menyesalkan rendahnya persentase capaian pendapatan, khususnya prolehan pajak reklame dan PBB.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, Senin, mengatakan, pihaknya ajab terus mengevaluasi perolehan pajak reklame dan pajak bumi bangunan (PBB) 2011 yang dinilai tidak sesuai target perencanaan.
"Memang persentase akumulasi total pendapatan bisa dikatakan tinggi, 93,71 persen. Namun jika dikupas satu persatu, justru ada beberapa pos pendapatan daerah yang realisasinya rendah, baik dari sisi nominal maupun persentase," ujarnya.
Menurut dia, secara global target pendapatan di awal APBD tahun anggaran 2011 dipatok Rp4.009.233.952.845, sedangkan realisasinya per akhir tahun lalu Rp3.756.881.574.232 atau 93,71 persen.
Dari target tersebut untuk perolehan pajak reklame senilai Rp126 miliar, namun hanya tercapai Rp89.813.717.658 atau 71,28 persen. Selain itu, perolehan PBB ditarget Rp710 miliar, namun hanya Rp498.640.108.489 atau 70,23 persen.
"Apa sulitnya memungut pajak reklame? Saya rasa tidak sulit karena objeknya jelas, jumlah titik jelas. Tapi mengapa capaiannya rendah? Padahal potensinya Rp126 miliar," ujarnya.
Perolehan pajak PBB, kata Machmud, juga disesalkan pihaknya, padahal PBB kini sudah menjadi hak sepenuhnya pemerintah daerah.
Pemkot seharusnya bisa optimal memungut PBB karena pembayarannya langsung ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), bukan lagi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekadar diketahui, PBB berikut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini menjadi hak penuh masing-masing pemerintah daerah. Tak terkecuali Pemkot Surabaya.
Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2011. Payung hukumnya, Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
"Harusnya setelah diberi hak pungut, pemkot bisa lebih optimal. Tidak seperti ini, masih rendah untuk pendapatan PBB," katanya.
Tak ingin jebloknya perolehan pajak terulang dipenghujung 2012, Machmud mengaku komisinya menyetujui anggaran Rp550 juta untuk menyekolahkan juru sita di Kementerian Keuangan di Jakarta. Selain itu buat pengadaan seragam.
"Keberadaan juru sita diharapkan berdampak positif pada upaya pemungutan pajak per akhir tahun nanti. Ya, paling tidak bisa di atas 90 persen," harapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012