Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memfasilitasi klien pemasyarakatan berupa pendampingan untuk pendaftaran merek usaha/ jenama milik para klien pemasyarakatan di Kediri.
"Para klien Bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," kata Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Heni Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.
Pihaknya mengapresiasi klien pemasyarakatan yang mau berusaha untuk mandiri. Pendampingan itu merupakan respon dengan berupaya memberikan pelindungan hukum bagi produk yang dihasilkan, yaitu melalui pendaftaran merek dagang/usahanya.
"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sehingga posisi hukumnya lemah," kata Heni.
Heni juga menilai para klien itu sangat antusias. Produk yang dihasilkan pun bervariasi, mulai dari parfum, makanan/minuman hingga pupuk kandang.
"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," kata Heni.
Pihaknya akan meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh Bapas yang lain.
"Kami punya tujuh Bapas di Jawa Timur, jika setiap Bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," kata Heni.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra mengatakan, sebagai proyek percontohan (pilot project), program pendampingan pendaftaran merek bagi klien pemasyarakatan yang baru pertama kali ini berkolaborasi dengan Bapas Kediri.
Dia juga mengapresiasi langkah Bapas Kediri untuk membantu klien yang terus berupaya untuk mandiri.
Kemandirian ini menjadi salah satu tolok ukur dari keberhasilan proses pembinaan. "Selanjutnya kami memberikan dukungan penuh dalam mentransformasi Klien menjadi pribadi yang mandiri dengan memiliki merek usaha sendiri," kata dia.
Kepala Bapas Kediri Yuyun Nurliana berharap klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat. Termasuk juga dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendaftaran merek.
"Inilah fungsi utama dari program Griya Abhipraya Bapas Kediri, para klien harus bisa menggeser stigma buruk yang ada di masyarakat, Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," kata dia.
Ia juga menjelaskan tentang "Griya Abhipraya" yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu "Griya" yang berarti pemukiman/rumah dan "Abhipraya" berarti memiliki harapan.
"Griya Abhipraya" diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Kegiatan pendampingan merek kepada klien Bapas Kelas II Kediri diharapkan dapat menjembatani antara klien dan fasilitasi Dinas Perdagangan Kota maupun Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang digelar di Aula Dewi Sartika tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Para klien Bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," kata Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Heni Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.
Pihaknya mengapresiasi klien pemasyarakatan yang mau berusaha untuk mandiri. Pendampingan itu merupakan respon dengan berupaya memberikan pelindungan hukum bagi produk yang dihasilkan, yaitu melalui pendaftaran merek dagang/usahanya.
"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sehingga posisi hukumnya lemah," kata Heni.
Heni juga menilai para klien itu sangat antusias. Produk yang dihasilkan pun bervariasi, mulai dari parfum, makanan/minuman hingga pupuk kandang.
"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," kata Heni.
Pihaknya akan meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh Bapas yang lain.
"Kami punya tujuh Bapas di Jawa Timur, jika setiap Bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," kata Heni.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra mengatakan, sebagai proyek percontohan (pilot project), program pendampingan pendaftaran merek bagi klien pemasyarakatan yang baru pertama kali ini berkolaborasi dengan Bapas Kediri.
Dia juga mengapresiasi langkah Bapas Kediri untuk membantu klien yang terus berupaya untuk mandiri.
Kemandirian ini menjadi salah satu tolok ukur dari keberhasilan proses pembinaan. "Selanjutnya kami memberikan dukungan penuh dalam mentransformasi Klien menjadi pribadi yang mandiri dengan memiliki merek usaha sendiri," kata dia.
Kepala Bapas Kediri Yuyun Nurliana berharap klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat. Termasuk juga dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendaftaran merek.
"Inilah fungsi utama dari program Griya Abhipraya Bapas Kediri, para klien harus bisa menggeser stigma buruk yang ada di masyarakat, Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," kata dia.
Ia juga menjelaskan tentang "Griya Abhipraya" yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu "Griya" yang berarti pemukiman/rumah dan "Abhipraya" berarti memiliki harapan.
"Griya Abhipraya" diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Kegiatan pendampingan merek kepada klien Bapas Kelas II Kediri diharapkan dapat menjembatani antara klien dan fasilitasi Dinas Perdagangan Kota maupun Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang digelar di Aula Dewi Sartika tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024