Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat jumlah perkawinan anak di wilayah setempat pada periode Januari sampai Juli tahun 2024 turun 130 kasus dari angka di tahun 2023.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Thussy Apriliyandari di Surabaya, Selasa mengatakan berdasarkan data yang diterima dari pengadilan agama (PA) setempat pada tahun 2024 perkawinan anak sebanyak 68 kasus.

"Data versi pengadilan agama untuk perkawinan usia anak tahun 2023 198 kejadian, kemudian 2024 turun menjadi 68 anak," katanya.

Thussy menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan turunnya angka pernikahan pada anak adalah penguatan kerja sama antara pemkot dan Pengadilan Agama Kota Surabaya yang dilakukan pada tahun 2023.

Lebih lanjut, di dalam MoU itu mencantumkan kewajiban seorang ayah memberikan nafkah kepada anaknya. Aturan itu tetap berlaku meskipun sudah bercerai.

"Komitmen kami bersama, yakni untuk terus menekan angka kejadian perkawinan anak," ucapnya.

DP3APPKB, kata dia, juga rutin melakukan sosialisasi ke kelurahan yang menghadirkan lima anak sebagai agen perubahan.

Nantinya anak-anak tersebut akan melakukan penyuluhan terkait dampak jangka panjang kenakalan remaja yang bisa memicu pernikahan pada anak.

"Kami juga menggandeng PKK," ucapnya.

Pemkot Surabaya melalui DP3APPKB juga kembali melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Sosialisasi itu merupakan keberlanjutan agenda serupa yang dikemas di dalam "Training of Trainer" (ToT), pada Jumat (12/7).

Sosialisasi dalam rangkaian menyambut Puncak Hari Anak Nasional di Kota Surabaya ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terkait langkah pencegahan pernikahan yang terjadi pada anak.

"Dari sisi pencegahan kami ingin menekan angka ini terus," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024