Surabaya - Gaji bulanan untuk guru tidak tetap (GTT) sekolah dasar di Kota Surabaya yang selama ini terbilang rendah, maka pada 2012 akan dinaikkan sesuai dengan standar upah minimum kota, yakni Rp1.260.000 per bulan.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Baktiono, Kamis, mengatakan, pihaknya melarang Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberhentikan status GTT dan menambah jumlah guru, jika ujung-ujungnya adalah pemecatan para GTT tersebut.
"Sebagai bentuk larangan ini, kami di komisi D mengalokasikan anggaran untuk gaji para GTT yang disesuaikan dengan standar UMK," katanya.
Menurut dia, Komisi D memberikan anggaran untuk setiap GTT akan menerima gaji Rp 1.260.000 per bulan. "Apa jadinya Kota Surabaya ini, jika UMK saja Rp1.254.000, tetapi ada GTT yang gajinya di bawah UMK," cetus Baktiono.
Dengan alokasi anggaran tersebut, lanjut dia, maka gaji untuk GTT senilai Rp 2.255.400.000. Dalam pembahasan RAPBD 2012 di Komisi D, Baktiono menjelaskan pihaknya telah memberikan tambahan anggaran Rp1.390.400.000.
Sebelumnya, lanjut dia, Dispendik Surabaya tidak mengalokasikan anggaran sebesar itu. Selama ini gaji GTT bervariasi, ada yang menerima Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Dengan alokasi tambahan Rp1.390.400.000 itu, asumsinya masing-masing GTT telah menerima Rp500 ribu per bulan, akan menerima tambahan gaji Rp760.000.
"Artinya, gaji yang diterima GTT itu harus Rp1.260.000," tegasya.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi D lainnya, Subiantoro. Ia menambahkan tidak hanya GTT yang dipertahankan melainkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan diperjuangkan.
"Mereka juga akan mendapatkan gaji yang sama yakni Rp1.260.000. Masa selama ini gaji PTT-nya lebih tinggi dibanding GTT. Padahal PTT ini misalnya tukang kebun atau satpam," kata Subiantoro. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012