Bojonegoro - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Agus Susanto Rismanto, mengatakan bahwa BP Migas meminta pembahasan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu, diundur dari 16 menjadi 24 Januari 2012. "Alasannya karena BP Migas masih belum siap, sehingga kita terpaksa menjadwal ulang agenda pembahasan proyek Blok Cepu," katanya di Bojonegoro, Rabu. Ia menjelaskan, pembahasan yang juga melibatkan semua pihak itu bertujuan mengurai berbagai permasalahan yang mengakibatkan tersendatnya pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu senilai Rp40 triliun di Bojonegoro. "Dengan tertundanya pelaksanaan proyek Blok Cepu, semua pihak dirugikan terutama daerah Bojonegoro, " katanya. Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pembahasan juga diundang kontraktor pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu mulai tahap I, II, III, IV dan V, serta Tim Optimalisasi Proyek Blok Cepu Pemkab Bojonegoro yang diketuai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soehadi Moelyono dan operator Mobil Cepu Limited (MCL). Selain itu, juga dihadirkan Camat Ngasem dan Kalitidu yang masuk kawasan ring I Blok Cepu, sekaligus dengan para kepala desa di dua kecamatan itu. Menurut Agus, agenda yang akan dibahas menyangkut pelaksanaan proyek Blok Cepu, mulai proses perizinan, keterlibatan kontraktor dan tenaga kerja lokal, penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Muatan Lokal, serta berbagai masalah lainnya. "Baik BP Migas dan MCL masih belum menyelesaikan berbagai masalah terkait proyek Blok Cepu. Keduanya juga belum menyelesaikan komitmen dengan warga dalam penyelesaian tanah kas desa dan lainnya," ungkapnya. Sebelumnya, Ketua Tim Optimalisasi Proyek Blok Cepu Pemkab Bojonegoro Soehadi Moelyono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BP Migas, MCL dan kontraktor proyek di Surabaya pada 29 Desember 2011. Pertemuan membahas berbagai masalah proyek Blok Cepu, mulai keterlibatan warga lokal, termasuk penyelesaian berbagai masalah yang belum diselesaikan terkait pemberian izin pembangunan proyek Blok Cepu. Masalah yang masih menggantung, di antaranya proses tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektare di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, yang masih belum dilaksanakan oleh MCL. Selain itu, juga belum ada kejelasan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem dan pembangunan dua akses jalan, serta tidak menggusur situs dua sendang di kawasan migas Blok Cepu ring I. (*).

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012