Surabaya - PT MSJ Surabaya terindikasi memalsukan dokumen untuk TKW asal Jember yang kini terancam hukuman mati di Singapura, Vitria Depsiwahyudi. Indikasi pemalsuan dokumen itu terungkap dalam gelar kasus TKW Jember (Vitria) dan TKW Bondowoso (Suramlah) yang dipimpin Kabid Pengawas Disnakertransduk Jatim Roem Hidayat di kantor Disnakertransduk Jatim, Rabu. "Untuk menelusuri indikasi itu, kami akan memanggil pimpinan PT MSJ pada pekan depan," kata Roem Hidayat kepada ANTARA di sela-sela gelar kasus yang dihadiri berbagai pihak itu. Gelar kasus itu dihadiri antara lain Direktur Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily, anggota PDIP Jatim Hari Putri Lestari, anggota Satgas TKI Jamal, perekrut TKW Jember, David, dan sebagainya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri anggota keluarga TKW Jember dan Bondowoso itu terungkap sejumlah kejanggalan untuk Vitria yang berangkat dalam usia 17 tahun. Misalnya, ijazah menuliskan nama Vitria Depsiwahyudi yang lahir pada 5 Desember 1992, KK menulis nama Fitriah yang lahir pada 6 November 1993, surat izin orang tua mencantumkan nama Fitriah yang lahir pada 1 Juli 1986, dan KTP mencamtukan kelahiran tahun 1988. "Artinya, sindikat perekrutan Vitria sejak dari Jember hingga ke Singapura yang akhirnya mengalami masalah hukum itu sudah jelas menyalahi tiga UU yakni UU 39/2004 tentang TKI, UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang, dan UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak. Itu kasus trafficking," kata Direktur SBMI Jatim, Moch Cholily. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012