Ekonom Universitas Jember Adhitya Wardhono mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.
"Satgas Impor Ilegal yang dibentuk oleh Kemendag itu menunjukkan bahwa secara ekonomi adalah antisipasi pemerintah atas kemungkinan konjungtur ekonomi melandai dan sektor produksi domestik yang melemah," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, hal itu tidak lepas bahwa alarm ekonomi di Indonesia sudah berbunyi, yang mana adanya tanda-tanda deindustrialisasi yang kemungkinan bisa terjadi lebih cepat.
Baca juga: Mahasiswa Unej rancang media pembelajaran literasi sains Al Quran
"Jika antisipasi itu terlambat akan memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kurang maksimal alias stagnan di kisaran lima persen," ucap pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unej itu.
Ia mengatakan beberapa komoditas unggulan sektor manufaktur industri Indonesia seperti alas kaki, pakaian jadi, elektronik, produk kecantikan adalah produk-produk unggulan Indonesia selama ini.
"Dengan membanjirnya produk-produk serupa dari luar negeri secara ilegal dan bahkan diperdagangkan dengan harga yang lebih rendah mengakibatkan goyahnya keseimbangan pasar industri manufaktur dan bahkan menjadi tidak sehat," tuturnya.
Ekosistem industri dalam negeri menjadi terganggu dan bahkan rusak, padahal di sektor industri manufaktur juga dihantui oleh banyak faktor pengganggu misalkan saja perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat.
Adhitya menjelaskan impor ilegal akan menurunkan potensi pajak yang dapat diperoleh oleh negara, terlebih setelah COVID-19, sebenarnya sektor industri manufaktur nasional belum sempat berbenah sempurna.
"Jika impor ilegal itu terus terjadi maka akan semakin menurunkan kinerja industri manufaktur Indonesia dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri, serta mengganggu neraca perdagangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa impor ilegal terjadi karena longgarnya pintu masuk Indonesia dan biasanya terjadi di pelabuhan kecil yang minim pengawasan, namun peningkatan pengawasan internal dan tindak tegas aparat yang bermain menjadi backing impor ilegal juga harus dilakukan oleh kementerian terkait.
"Satgas Impor Ilegal nantinya harus bekerja keras, mengingat sektor industri dalam negeri harus tumbuh dalam ekosistem yang kompetitif dan dalam koridor persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus segera berbenah terutama aturan izin impor yang ada selama ini, apakah sudah memadai atau perlu direvisi di tengah melonjaknya permintaan dan juga aturan teknis pelaksanaannya harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Satgas Impor Ilegal yang dibentuk oleh Kemendag itu menunjukkan bahwa secara ekonomi adalah antisipasi pemerintah atas kemungkinan konjungtur ekonomi melandai dan sektor produksi domestik yang melemah," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, hal itu tidak lepas bahwa alarm ekonomi di Indonesia sudah berbunyi, yang mana adanya tanda-tanda deindustrialisasi yang kemungkinan bisa terjadi lebih cepat.
Baca juga: Mahasiswa Unej rancang media pembelajaran literasi sains Al Quran
"Jika antisipasi itu terlambat akan memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kurang maksimal alias stagnan di kisaran lima persen," ucap pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unej itu.
Ia mengatakan beberapa komoditas unggulan sektor manufaktur industri Indonesia seperti alas kaki, pakaian jadi, elektronik, produk kecantikan adalah produk-produk unggulan Indonesia selama ini.
"Dengan membanjirnya produk-produk serupa dari luar negeri secara ilegal dan bahkan diperdagangkan dengan harga yang lebih rendah mengakibatkan goyahnya keseimbangan pasar industri manufaktur dan bahkan menjadi tidak sehat," tuturnya.
Ekosistem industri dalam negeri menjadi terganggu dan bahkan rusak, padahal di sektor industri manufaktur juga dihantui oleh banyak faktor pengganggu misalkan saja perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat.
Adhitya menjelaskan impor ilegal akan menurunkan potensi pajak yang dapat diperoleh oleh negara, terlebih setelah COVID-19, sebenarnya sektor industri manufaktur nasional belum sempat berbenah sempurna.
"Jika impor ilegal itu terus terjadi maka akan semakin menurunkan kinerja industri manufaktur Indonesia dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri, serta mengganggu neraca perdagangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa impor ilegal terjadi karena longgarnya pintu masuk Indonesia dan biasanya terjadi di pelabuhan kecil yang minim pengawasan, namun peningkatan pengawasan internal dan tindak tegas aparat yang bermain menjadi backing impor ilegal juga harus dilakukan oleh kementerian terkait.
"Satgas Impor Ilegal nantinya harus bekerja keras, mengingat sektor industri dalam negeri harus tumbuh dalam ekosistem yang kompetitif dan dalam koridor persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus segera berbenah terutama aturan izin impor yang ada selama ini, apakah sudah memadai atau perlu direvisi di tengah melonjaknya permintaan dan juga aturan teknis pelaksanaannya harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024