Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita ribuan barang rokok yang tidak dilekati pita cukai alias ilegal yang hendak dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Kejadiannya pada Senin (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB dan saat ini ilegal tersebut kami sita," kata Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madura Dyang Hadi Sayoga dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura itu diangkut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Saat ini, sambung dia, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut tentang pemilik rokok tersebut.
"Total jumlah rokok ilegal yang kami sita dari truk ekspedisi salah satu toko online tersebut sebanyak 9.800 batang," ucapnya.
Hasil perhitungan petugas Bea Cukai Madura menyebutkan bahwa kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp135 juta.
Temuan tentang peredaran rokok ilegal dari Madura ke sejumlah daerah di Indonesia sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Sampang ini merupakan kali kedua selama kurun waktu Januari 15 Juli 2024.
Sebelumnya pada awal Februari 2024 petugas Bea Cukai Madura juta menyita sekitar 491 ribu batang rokok ilegal, di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kejadiannya pada Senin (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB dan saat ini ilegal tersebut kami sita," kata Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madura Dyang Hadi Sayoga dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura itu diangkut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Saat ini, sambung dia, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut tentang pemilik rokok tersebut.
"Total jumlah rokok ilegal yang kami sita dari truk ekspedisi salah satu toko online tersebut sebanyak 9.800 batang," ucapnya.
Hasil perhitungan petugas Bea Cukai Madura menyebutkan bahwa kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp135 juta.
Temuan tentang peredaran rokok ilegal dari Madura ke sejumlah daerah di Indonesia sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Sampang ini merupakan kali kedua selama kurun waktu Januari 15 Juli 2024.
Sebelumnya pada awal Februari 2024 petugas Bea Cukai Madura juta menyita sekitar 491 ribu batang rokok ilegal, di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024