Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berkolaborasi bersama petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban juru parkir liar yang muncul di kawasan Kota Lama, Kamis.

"Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes Surabaya sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke mapolrestabes, karena tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut. Sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh dalam keterangannya di Surabaya.

Adapun lokasi yang disasar kegiatan penertiban tersebut, yakni Jalan Pegirian yang merupakan bagian dari kawasan Zona Arab. Selain di Zona Arab, Dishub Surabaya juga menindak tegas juri parkir liar yang berada di wisata Kota Lama Zona Eropa, seperti Jalan Kasuari.

Jeane mengatakan di lokasi itu petugas menemukan juru parkir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi. 

"Kami tidak memfasilitasi parkir TJU (tepi jalan umum) di Kota Lama Zona Eropa," ucapnya.

Dishub Surabaya juga menemukan juru parkir yang tak dilengkapi kartu identitas dan rompi di Jalan Elang. Setelah dari Jalan Elang, para petugas bergeser menuju ke Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Di titik tersebut Dishub setempat mendapati temuan serupa.

Pemkot telah menyediakan titik parkir resmi yang berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari yang bisa dimanfaatkan pengunjung.

Ketika warga parkir di tempat yang telah ditentukan, kata dia, secara tidak langsung membantu pemkot untuk bersama-sama menertibkan juru parkir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya.

Jeane berharap penertiban ini membuat Kota Lama Surabaya menjadi ikon wisata yang lebih baik lagi kedepannya.

"Kami berharap Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024