Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan DPRD setempat menyetujui rancangan Peraturan daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD kabupaten setempat, Rabu.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama tentang RPJPD.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan, Badan Anggaran, Fraksi-fraksi, Komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan membahas dan mencermati RPJPD Kabupaten Probolinggo 2025-2045," kata Pj Sekda Probolinggo Heri Sulistyanto.

Menurutnya para perangkat daerah serta pimpinan BUMD dan BLUD agar mencermati dan menindaklanjuti saran yang telah disampaikan dalam Pemandangan Akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo.

Ia menjelaskan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting karena akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan empat tahap pembangunan jangka menengah daerah dalam mencapai visi Kabupaten Probolinggo tahun 2045.

"Raperda itu menjadi pedoman bagi seluruh pemangku-kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam untuk mencapai kondisi yang dicita-citakan bersama pada tahun 2045," tuturnya.

Heri berharap RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan oleh calon bupati dan wakil bupati pada empat tahap pembangunan jangka menengah.

"Pedoman dalam penyusunan RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD di Kabupaten Probolinggo pada pembangunan jangka menengah dan pendek (tahunan), menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergisitas, keterpaduan dan sinkronisasi," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut da, arah pembangunan di kabupaten terintegrasi dengan arah pembangunan tingkat provinsi dan nasional serta acuan dalam memberikan arahan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program dan kegiatan dalam rangka membangun Kabupaten Probolinggo selama 20 tahun mendatang.

Setelah persetujuan bersama atas rancangan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi guna memperoleh persetujuan penetapan perda.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan seluruh fraksi mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi perda.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024