Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memfokuskan pembangunan di wilayah itu pada pengembangan dan kemandirian ekonomi warga, serta menekan angka kemiskinan.
"Fokus pembangunan Sampang pada upaya mewujudkan kemandirian ekonomi ini merupakan salah satu poin dari empat visi yang menjadi sasaran program pemkab dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, yakni 'Sampang Mandiri'," kata Pelaksana Tugas Bupati Sampang Rudi Arifianto di Sampang, Selasa.
Sebanyak tiga poin lainnya, yakni dikenal sebagai sebutan "Sampang Maju", "Sampang Berdaya Saing", dan "Sampang Berkelanjutan".
Melalui visi pertama, yakni "Sampang Maju", pemerintah daerah akan mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya, dan harmonis.
"Kedua, terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Gubernur Jatim lantik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto di Grahadi
Ketiga, ujarnya, pemerataan layanan sarana prasarana dan berwawasan lingkungan, dan keempat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
"Kami yakin empat hal itu akan membawa Sampang maju dan lebih baik," ujarnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Sampang tentang RPJMD 2024-2045 di kantor DPRD setempat pada Senin (8/7), bahwa dalam rangka mewujudkan empat visi tersebut Pemkab Sampang merumuskan arah kebijakan yang di kemas dalam empat tahap, yaitu, tahap pertama (tahun 2025-2029) merupakan penguatan fondasi pembangunan, tahap kedua (2030-2034) sebagai periode akselerasi.
Tahap ketiga (2035-2039) merupakan periode ekspansi dan tahap keempat (2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode "Sampang Gemilang".
"Disamping itu kami juga telah menyusun 22 sasaran pokok sebagai landasan kinerja pemerintah daerah serta langkah strategis untuk mencapai sasaran pembangunan yang diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sekaligus arah kebijakan Provinsi Jawa Timur," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan rapat paripurna itu tindak lanjut dari keputusan rapat badan musyawarah (banmus) pada 2 Juli 2024. Sebelumnya, dilaksanakan rapat yang diikuti unsur alat kelengkapan dewan (AKD).
"Sehingga agenda rapat paripurna kesembilan hari pertama masa sidang I tahun ke-5 mendengarkan penjelasan bupati tentang RPJPD 2025-2045 dan penjelasan dari pengusul Raperda BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa," katanya.
Anggota Banmus DPRD Sampang Muji mengemukakan pandangan terkait dengan raperda inisiatif tentang BUMDes. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 213 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut dia, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial sehingga harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusi dalam penyediaan pelayanan sosial.
“Pendirian BUMDes bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan PAD desa," katanya.
Ia mengatakan pendirian BUMDes sebagai upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Oleh karena itu, BUMDes masih membutuhkan landasan yang kuat dan kepastian hukum untuk tumbuh berkembang.
Para pihak dari berbagai institusi menyepakati kebijakan Pemkab Sampang yang memfokuskan pengembangan dalam bidang ekonomi tersebut, karena angka kemiskinan di kabupaten ini dinilai masih tinggi.
"Fokus dan strategi kebijakan yang berpihak, saya kira akan mampu membawa perubahan di kabupaten ini ke arah yang lebih baik," kata Amin Arif Tirtana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Fokus pembangunan Sampang pada upaya mewujudkan kemandirian ekonomi ini merupakan salah satu poin dari empat visi yang menjadi sasaran program pemkab dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, yakni 'Sampang Mandiri'," kata Pelaksana Tugas Bupati Sampang Rudi Arifianto di Sampang, Selasa.
Sebanyak tiga poin lainnya, yakni dikenal sebagai sebutan "Sampang Maju", "Sampang Berdaya Saing", dan "Sampang Berkelanjutan".
Melalui visi pertama, yakni "Sampang Maju", pemerintah daerah akan mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya, dan harmonis.
"Kedua, terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Gubernur Jatim lantik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto di Grahadi
Ketiga, ujarnya, pemerataan layanan sarana prasarana dan berwawasan lingkungan, dan keempat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
"Kami yakin empat hal itu akan membawa Sampang maju dan lebih baik," ujarnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Sampang tentang RPJMD 2024-2045 di kantor DPRD setempat pada Senin (8/7), bahwa dalam rangka mewujudkan empat visi tersebut Pemkab Sampang merumuskan arah kebijakan yang di kemas dalam empat tahap, yaitu, tahap pertama (tahun 2025-2029) merupakan penguatan fondasi pembangunan, tahap kedua (2030-2034) sebagai periode akselerasi.
Tahap ketiga (2035-2039) merupakan periode ekspansi dan tahap keempat (2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode "Sampang Gemilang".
"Disamping itu kami juga telah menyusun 22 sasaran pokok sebagai landasan kinerja pemerintah daerah serta langkah strategis untuk mencapai sasaran pembangunan yang diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sekaligus arah kebijakan Provinsi Jawa Timur," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan rapat paripurna itu tindak lanjut dari keputusan rapat badan musyawarah (banmus) pada 2 Juli 2024. Sebelumnya, dilaksanakan rapat yang diikuti unsur alat kelengkapan dewan (AKD).
"Sehingga agenda rapat paripurna kesembilan hari pertama masa sidang I tahun ke-5 mendengarkan penjelasan bupati tentang RPJPD 2025-2045 dan penjelasan dari pengusul Raperda BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa," katanya.
Anggota Banmus DPRD Sampang Muji mengemukakan pandangan terkait dengan raperda inisiatif tentang BUMDes. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 213 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut dia, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial sehingga harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusi dalam penyediaan pelayanan sosial.
“Pendirian BUMDes bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan PAD desa," katanya.
Ia mengatakan pendirian BUMDes sebagai upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Oleh karena itu, BUMDes masih membutuhkan landasan yang kuat dan kepastian hukum untuk tumbuh berkembang.
Para pihak dari berbagai institusi menyepakati kebijakan Pemkab Sampang yang memfokuskan pengembangan dalam bidang ekonomi tersebut, karena angka kemiskinan di kabupaten ini dinilai masih tinggi.
"Fokus dan strategi kebijakan yang berpihak, saya kira akan mampu membawa perubahan di kabupaten ini ke arah yang lebih baik," kata Amin Arif Tirtana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024