DPRD Kota Surabaya telah menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024 untuk disepakati bersama Wali Kota Eri Cahyadi dan pemerintah daerah setempat.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan raperda tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang diselenggarakan, pada Kamis (4/7).

"Di sisa waktu yang tersedia kami berkomitmen mengefektifkan kinerja sehingga mencapai hasil optimal dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor. Masa bhakti DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 juga segera berakhir," kata Cak Awi sapaan akrabnya.

Sejumlah raperda yang telah disepakati itu, diantaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.

Khusus Raperda RPJPD 2025-2045, Adi menjelaskan rancangan regulasi tersebut menjadi dasar pembangunan Kota Surabaya untuk 20 tahun ke depan.

RPJPD itu, kata dia menjadi dasar penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya selama lima tahunan.

Penyusunannya mengacu pada RPJPD Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Penyusunan secara berjenjang dan saling terkait dan sinergis itu untuk mencapai misi bersama Indonesia Emas tahun 2045. Sedangkan visi RPJPD 20 tahun Kota Surabaya adalah "Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan".

"RPJPD 2024-2045 menjadi panduan untuk pelaksanaan pembangunan di semua sektor di Kota Surabaya, yang berlangsung bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Adi menyatakan salah satu komponen yang disorot di dalam dokumen RPJPD Kota Surabaya terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp21 triliun.

"PAD menjadi salah satu komponen penting dalam APBD, menjadi petunjuk kekuatan ekonomi Kota Surabaya pada 20 tahun mendatang," ucap Adi.

Selain RPJPD, raperda lainnya, yakni perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah, yakni disepakati pembentukan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.

Adi juga menyebut pada rapat paripurna minggu lalu juga ditetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023. 

"Tahapan berikutnya dilakukan proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Mudah-mudahan berjalan lancar dan tuntas, sebelum masa bakti kami berakhir," harapnya.

Adi pun optimistis kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran DPRD mampu berdampak pada meningkatnya kesejahteraan seluruh masyarakat melalui pembangunan terstruktur dan berkelanjutan yang mencakup seluruh lapisan sosial, ekonomi, serta politik.

"Kami berharap pemerintahan kota dapat terus merangkul segenap unsur masyarakat di Surabaya, agar pertumbuhan di semua sektor dapat terus dipacu ke arah yang positif," imbuh dia.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) BRIDA DPRD Kota Surabaya Juliana Eva Wati menyatakan badan riset tingkat daerah agar dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD.

"Kami meminta Pemerintah Kota segera dibentuk BRIN di Kota Surabaya, dan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujar Ning Jeje sapaan akrabnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024