Kepolisian Daerah Jawa Timur menerjunkan sebanyak 3.000 personel gabungan untuk mengawal dan mengamankan kegiatan Suroan dan Suran Agung di Madiun pada tanggal 6 dan 7 Juli 2024.
"Polda Jatim menyiapkan 3.000 personel, termasuk back up dari Kodam serta jajaran. Jumlah tersebut akan bertambah manakala pemetaan kerawanan meningkat," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Imam menjelaskan jadwal kegiatan Suran Agung yang digagas perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) sudah disusun lengkap dan dilakukan sinkronisasi serta harmonisasi.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim terima piagam dan pin emas dari Kapolri
"Manakala ada hal-hal yang memiliki kerawanan tinggi akan kami coba eliminasi dan kami komunikasikan dengan ketua umum dan ketua panitia," ujarnya.
Kegiatan Suroan dan Suran Agung itu diperkirakan dihadiri sekitar 10 ribu anggota PSHT dan PSHW yang berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi.
Kapolda mengimbau para anggota perguruan silat maupun masyarakat yang mengikuti kegiatan Suroan dan Suran Agung untuk mematuhi kesepakatan bersama demi keamanan, ketertiban dan lancarnya kegiatan tersebut.
"Ketentuan-ketentuan yang untuk ditaati bersama, salah satunya untuk mencegah terjadinya bentrok dengan perguruan silat yang di sepanjang jalan," ucapnya.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan Suran Agung di Madiun itu dilarang datang dengan konvoi menggunakan sepeda motor. Selain itu, Kapolda juga melarang masyarakat maupun anggota perguruan yang datang ke Madiun menggunakan mobil bak terbuka.
"Ini demi keamanan masyarakat itu sendiri karena kerawanannya cukup tinggi. Itu akan kami tertibkan dan kami imbau untuk menggunakan bus atau mobil tertutup," ujarnya.
Nantinya di lokasi perbatasan dan titik-titik yang sudah ditentukan juga akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan. Manakala tidak ada kepentingan dan bukan diutus oleh panitia untuk hadir di Madiun, maka polisi akan memulangkan.
Begitu pula masyarakat atau anggota perguruan silat yang menggunakan kendaraan bak terbuka maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang.
Saat ini juga sudah dilakukan patroli skala besar, penyekatan-penyekatan di jalur. patroli tersebut dilaksanakan oleh personel TNI dan Polri bersama pemangku kebijakan dan pamter atau perwakilan dari perguruan silat sudah melakukan operasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT R. Moerjoko Hadi Wijoyo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan larangan terkait kegiatan ziarah selama kurun waktu bulan Suro ini.
"Tidak ada kegiatan ziarah ke Madiun dan pelaksanaan pengesahan sudah kami tata di cabang masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Polda Jatim menyiapkan 3.000 personel, termasuk back up dari Kodam serta jajaran. Jumlah tersebut akan bertambah manakala pemetaan kerawanan meningkat," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Imam menjelaskan jadwal kegiatan Suran Agung yang digagas perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) sudah disusun lengkap dan dilakukan sinkronisasi serta harmonisasi.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim terima piagam dan pin emas dari Kapolri
"Manakala ada hal-hal yang memiliki kerawanan tinggi akan kami coba eliminasi dan kami komunikasikan dengan ketua umum dan ketua panitia," ujarnya.
Kegiatan Suroan dan Suran Agung itu diperkirakan dihadiri sekitar 10 ribu anggota PSHT dan PSHW yang berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi.
Kapolda mengimbau para anggota perguruan silat maupun masyarakat yang mengikuti kegiatan Suroan dan Suran Agung untuk mematuhi kesepakatan bersama demi keamanan, ketertiban dan lancarnya kegiatan tersebut.
"Ketentuan-ketentuan yang untuk ditaati bersama, salah satunya untuk mencegah terjadinya bentrok dengan perguruan silat yang di sepanjang jalan," ucapnya.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan Suran Agung di Madiun itu dilarang datang dengan konvoi menggunakan sepeda motor. Selain itu, Kapolda juga melarang masyarakat maupun anggota perguruan yang datang ke Madiun menggunakan mobil bak terbuka.
"Ini demi keamanan masyarakat itu sendiri karena kerawanannya cukup tinggi. Itu akan kami tertibkan dan kami imbau untuk menggunakan bus atau mobil tertutup," ujarnya.
Nantinya di lokasi perbatasan dan titik-titik yang sudah ditentukan juga akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan. Manakala tidak ada kepentingan dan bukan diutus oleh panitia untuk hadir di Madiun, maka polisi akan memulangkan.
Begitu pula masyarakat atau anggota perguruan silat yang menggunakan kendaraan bak terbuka maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang.
Saat ini juga sudah dilakukan patroli skala besar, penyekatan-penyekatan di jalur. patroli tersebut dilaksanakan oleh personel TNI dan Polri bersama pemangku kebijakan dan pamter atau perwakilan dari perguruan silat sudah melakukan operasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT R. Moerjoko Hadi Wijoyo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan larangan terkait kegiatan ziarah selama kurun waktu bulan Suro ini.
"Tidak ada kegiatan ziarah ke Madiun dan pelaksanaan pengesahan sudah kami tata di cabang masing-masing," katanya.
Bahkan, kata Moerjoko, untuk di Madiun pengesahan anggota dilakukan di setiap kecamatan dan ranting sehingga tidak berkumpul di satu tempat.
"Di cabang-cabang di Kabupaten Kota semua melaksanakan sendiri-sendiri dan sudah berkoordinasi dengan pemda setempat," katanya.
Dia juga melarang menggunakan baju atau atribut organisasi selama perjalanan, baik berangkat maupun pulang. “Jadi baju atribut dipakai ditempat lokasi dan yang tidak berkepentingan, kami tidak mengijinkan ditempat tersebut," katanya.
"Di cabang-cabang di Kabupaten Kota semua melaksanakan sendiri-sendiri dan sudah berkoordinasi dengan pemda setempat," katanya.
Dia juga melarang menggunakan baju atau atribut organisasi selama perjalanan, baik berangkat maupun pulang. “Jadi baju atribut dipakai ditempat lokasi dan yang tidak berkepentingan, kami tidak mengijinkan ditempat tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024