Sidoarjo - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo dalam putusan sela memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus penembakan terhadap korban Riyadis Solikin yang diduga dilakukan anggota kepolisian Briptu ER. Dalam sidang putusan sela di PN Sidoarjo, Rabu, ketua majelis hakim Bachtiar S menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Darwati dianggap sudah tepat dan sidang pun bisa dilanjutkan. "Dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tersebut sudah sesuai, karena itu agenda persidangan ini bisa dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya. Atas putusan tersebut, terdakwa Briptu ER yang juga anggota reserse kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo itu mengajukan banding atas putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Sidoarjo itu. Hakim pun menerimanya dan berharap agar banding dilayangkan ke tahapan pengadilan yang lebih tinggi sesudah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa juga meminta JPU menghadirkan senjata tajam berupa celurit sebagai barang bukti dalam perkara ini yang sudah dicabut oleh terdakwa karena beberapa saksi lainnya belum mencabut keterangan adanya celurit tersebut. Sementara itu, Baskoro Hadi Mulyo selaku kuasa hukum almarhum Riyadis Solikin menyatakan, kalau penasehat hukum terdakwa bersikukuh minta celurit dihadirkan dalam perkara itu, maka hal itu bisa menjadi "blunder" terhadap saksi lainnya, karena BAP terdakwa itu sudah dicabut dengan tidak ada celurit. "Kami akan melaporkan saksi-saksi yang menyatakan ada celurit itu dalam masalah keterangan palsu," katanya. Sementara itu, Maisyaroh isteri korban yang hadir dalam sidang terlihat beberapa kali pingsan dan setiap nama almarhum suaminya disebut, maka ia langsung tak kuasa menahan kesedihan. Sidang akan dilanjutkan Pada Senin (9/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, korban bernama Riyadis Solikin diduga ditembak oleh oknum kepolisian Resor Sidoarjo hingga meninggal dunia dengan bekas luka pada lengan bagian kanan hingga tembus ke bagian dada. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012