Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat, menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan 153 kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Upacara penyerahan SK perpanjangan jabatan itu dipimpin Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di pendopo kabupaten setempat.

"Kami berharap penambahan masa jabatan ini dioptimalkan oleh para kepala desa untuk melayani masyarakat," kata Aji, sapaan akrab Indrata Nur Bayuaji.

Tak lupa, bupati mengucapkan selamat atas perpanjangan SK jabatan kepala desa. "Saya mengucapkan selamat kepada kades (kepala desa) yang saat ini dikukuhkan. Diperpanjang yang semula enam tahun menjadi delapan tahun," tambah Mas Aji.

Ia mengingatkan agar setiap kades bisa segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah menunggu.

"PR (pekerjaan rumah) Pacitan masih banyak, hal-hal yang harus dilakukan untuk masyarakat masih butuh koordinasi lebih. Kades kan sudah punya pengalaman," katanya.

Modal pengalaman ditambah dengan perpanjangan masa jabatan dihadirkan landasan bekerja untuk lebih baik. "Intinya kami masih berharap ada koordinasi antara Pemkab Pacitan dengan pemdes," lanjutnya.

Mas Aji menyampaikan pesan khusus kepada kades untuk tidak lupa bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Jangan lupakan warganya. Juga yang paling urgent atau penting adalah mengentaskan kemiskinan," pesannya.

Dari sebanyak 167 desa di Kabupaten Pacitan, tidak semua kades ikut diperpanjang masa jabatannya. Tercatat ada 14 desa mengalami kekosongan kades definitif dan saat ini masih dipimpin penjabat kepala desa dan pelaksana harian kades karena berbagai alasan.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024