Sebanyak 276 dari total 281 kepala desa di Kabupaten Ponorogo dipastikan segera menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan pada akhir Juni ini.
"Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa.
Selain kepala desa, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, perpanjangan jabatan berlaku untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.
"Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," katanya.
Sementara itu, kepala desa yang akan dikukuhkan, yakni sejumlah 276 dari 281 desa.
Sedangkan lima desa akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pilkada, yakni Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.
"Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa.
Selain kepala desa, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, perpanjangan jabatan berlaku untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.
"Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," katanya.
Sementara itu, kepala desa yang akan dikukuhkan, yakni sejumlah 276 dari 281 desa.
Sedangkan lima desa akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pilkada, yakni Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.
"Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024