Jember - Sekitar 10 persen dari 527 perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak mematuhi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2011 sebesar Rp875 ribu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, M. Thamrin, Jumat, mengatakan awalnya seluruh perusahaan pada saat sosialisasi UMK 2011 tidak pernah menyatakan keberatan terhadap penerapan UMK tersebut. "Namun, realisasinya mereka tidak bisa mengupah karyawannya sesuai dengan UMK sebesar Rp875 ribu, sehingga Disnakertrans Jember memberikan teguran kepada perusahaan itu," tuturnya. Menurut dia, beberapa perusahaan yang tidak bisa mengupah karyawannya sesuai UMK tahun 2011 sebagian besar bergerak di bidang pertokoan dan jasa, namun pihaknya tetap memberikan pembinaan terhadap sekitar 50 perusahaan itu. "Kalau kami memberikan sanksi tegas kepada puluhan perusahaan itu maka dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyebabkan meningkatnya pengangguran di Jember," paparnya. Sementara untuk tahun 2012, UMK Kabupaten Jember sebesar Rp920 ribu atau naik 5,14 persen dari UMK 2011 sebesar Rp875 ribu. "Disnakertrans sudah melakukan sosialiasi UMK 2012 kepada seluruh perusahaan di Jember dan tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK," katanya menjelaskan. Dengan demikian, kata dia, sebanyak 527 perusahaan di Jember bersedia menerapkan UMK tahun 2012 dan tidak ada yang keberatan mengupah karyawannya sebesar Rp920 ribu pada Januari mendatang. "Pengawas ketenagakerjaan akan memantau penerapan UMK tahun 2012 secara berkala dan setiap tahun selalu ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, namun jumlahnya tidak terlalu banyak," katanya menambahkan. Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta Disnakertrans Jember menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi UMK karena hal itu melanggar aturan dan merugikan para pekerja. "Kalau dibiarkan, maka banyak perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi penerarapan UMK tahun depan, sehingga harus ada solusi yang tegas untuk menindak perusahaan itu," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011