Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menggantikan beberapa perangkat Desa Sawoo yang kini ditahan kejaksaan setempat karena terjerat korupsi program PTSL (pendaftaran tanah sertifikasi lengkap).

Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono di Ponorogo, Jumat, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan agar pelayanan di Desa Sawoo bisa terus berjalan.

"Pelaksana tugas yang ditunjuk ini dimaksudkan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal, seperti biasa," lanjut dia.

Plt Kades Sawoo dimandatkan kepada Mahmud Isro, pejabat di lingkungan Kecamatan Sawoo.

Penunjukan tersebut setelah pihaknya mendapatkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, terkait penetapan tersangka.

"Sudah diisi oleh saudara Mahmud Isro, yang bersangkutan merupakan Kasubag di Kecamatan Sawoo," ungkap Tony

Dia mengatakan penunjukan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, terkait penetapan tiga tersangka oknum perangkat Desa Sawoo.

"Informasinya kan ada delapan tersangka. Tetapi baru tiga orang yang kami terima surat pemberitahuannya. Kalau untuk sekretaris desa, kami tunjuk staf yang masih tersisa di kantor Desa Sawoo," kata Tony.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo.

Dimana dari delapan tersangka tersebut diantaranya merupakan kepala desa dan sekretaris desa.(*)
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024