Pemerintah Kota Kediri mengucurkan bantuan hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di kota ini, yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan bantuan hibah itu diberikan untuk 172 kelompok masyarakat (pokmas) se-Kota Kediri, sebagai bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro.

"Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri, salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem," katanya di Kediri, Jumat.

Ia menambahkan hibah tersebut bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.

Pihaknya juga mengadakan sosialisasi proses pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut di salah satu hotel wilayah Kota Kediri.

Pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 120 kelompok masyarakat dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang prosedur yang sudah ditetapkan. Untuk besarannya, tergantung dari pengajuan yang kemudian dikaji oleh pemkot.

"Kami berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah," kata dia.

Dirinya juga meminta penerima hibah betul-betul tanggung jawab dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban setelah program terealisasi. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada Wali Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri paling lambat satu bulan setelah pencairan.

"Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan surat pertanggungjawaban (SPJ)," kata Bambang.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah, dirinya menyebutkan sebagai persyaratan mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Wali Kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dan lainnya.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, hal pertama dimulai dari pengajuan SK Wali Kota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi atau pengarahan kepada kelompok masyarakat.

Selanjutnya proses pencairan atau penyaluran, dilanjutkan dengan proses surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri (BPPKAD) Kota Kediri.

Setelahnya, dilakukan pembelian atau pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan monitoring dan evaluasi (Monev).

"Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024