Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penataan kawasan Kota Lama dengan membongkar tiang utilitas provider di wilayah Jalan Karet.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan pada kegiatan tersebut telah membongkar sebanyak 14 tiang utilitas provider yang didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Di antaranya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

“Kegiatan kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, kaitannya dengan utilitas yang belum dibongkar meskipun dia (pemilik provider) sudah ada izinnya. Jadi ini sudah ultimatum terakhir, harusnya sudah dibongkar dalam rangka percepatan penataan Kota Lama. Sudah kami beri waktu lama juga,” ujarnya.

Agnis menjelaskan, sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024.

Namun, tiang jaringan utilitas provider tersebut masih belum dibongkar, oleh karena itu pihaknya membongkar paksa jaringan utilitas tersebut.

“Sudah kami beri waktu lama tapi belum juga diturunkan, oleh karena itu dilakukan upaya paksa pembongkaran. Sebelumnya DSDABM sudah memberikan peringatan dan sudah memanggil Satpol PP untuk kami beri pemberitahuan untuk menurunkan utilitasnya, tetapi belum diindahkan,” ucapnya.

Agnis menambahkan, seharusnya tiang utilitas tersebut berjumlah sebanyak 23, namun sebagian sudah diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.

“Selanjutnya ada juga yang di Jalan Kembang Jepun kemudian di Jembatan Merah, hari ini juga ditertibkan," tuturnya.

Berbeda dengan Jalan Karet, tiang utilitas provider yang ditertibkan di kawasan Kembang Jepun sebanyak 54.

"Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak delapan tiang provider. Semua yang belum diturunkan, diturunkan hari ini. Karena harus steril,” ucap Agnis.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024