Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kemaslahatan umat.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut akan memberikan kebaikan bagi masyarakat," kata Ahmad Nawardi dalam keterangan diterima di Surabaya, Selasa.

Nawardi mengatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dengan baik untuk kepentingan umat.

"Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu, bisa membantu operasional roda organisasi biar enggak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Di sisi lain, ormas keagamaan dia anggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.

"Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan," katanya.

Ia menilai NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau sekelompok golongan sehingga umat bisa merasakan manfaat tambang tersebut sekaligus akan mengawasinya.

"Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga," ujar Nawardi.

Bahkan, menurut dia, seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan, bukan kepada perorangan atau perusahaan, karena mereka yang telah membebaskan bangsa ini dari penjajahan.

"Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara," ujarnya.

Meski pengelolaan tambang diserahkan ke ormas keagamaan, kata dia, tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak ada privilage ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024