Pada Senin (10/6) telah digelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Terkait hal tersebut, menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, bahwa jawaban Pj Wali kota Malang masih normatif dan belum mengarah ke teknis yang diinginkan. Sehingga, usai rapat paripurna ini dilanjutkan hearing dengan komisi-komisi di DPRD untuk memperdalamnya.
Ditambahkan Made, Pj Wali Kota Malang juga tidak harus menjawab semua poin yang menjadi pertanyaan dari fraksi-fraksi. Jawaban dari beberapa pertanyaan yang sama, bisa dijadikan satu atau digabungkan, sehingga waktunya lebih efisiensi.
Lebih lanjut Made mengatakan, dari beberapa penyampaian jawaban Pj Wali Kota Malang yang cukup menyita perhatian yaitu terkait penyaliran Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan melalui dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) untuk rakyat miskin yang hanya sebesar 56 persen.
"Dari kondisi tersebut maka kami nantinya akan meminta pertanggungjawaban dari Dinsos P3AP2KB. Kenapa dan apa penyebabnya anggaran untuk bantuan pangan serapannya minim," tegas Made.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa kendala utama yang menyebabkan rendahnya penyerapan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yakni karena belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan BPNTD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Terkait hal tersebut, menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, bahwa jawaban Pj Wali kota Malang masih normatif dan belum mengarah ke teknis yang diinginkan. Sehingga, usai rapat paripurna ini dilanjutkan hearing dengan komisi-komisi di DPRD untuk memperdalamnya.
Ditambahkan Made, Pj Wali Kota Malang juga tidak harus menjawab semua poin yang menjadi pertanyaan dari fraksi-fraksi. Jawaban dari beberapa pertanyaan yang sama, bisa dijadikan satu atau digabungkan, sehingga waktunya lebih efisiensi.
Lebih lanjut Made mengatakan, dari beberapa penyampaian jawaban Pj Wali Kota Malang yang cukup menyita perhatian yaitu terkait penyaliran Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan melalui dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) untuk rakyat miskin yang hanya sebesar 56 persen.
"Dari kondisi tersebut maka kami nantinya akan meminta pertanggungjawaban dari Dinsos P3AP2KB. Kenapa dan apa penyebabnya anggaran untuk bantuan pangan serapannya minim," tegas Made.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa kendala utama yang menyebabkan rendahnya penyerapan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yakni karena belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan BPNTD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024