Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengadakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Pendapa Malowopati.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Senin, melantik kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades di Bojonegoro karena sesuai mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perpanjangan untuk Kades.

"Perpanjangan masa jabatan Kades di Bojonegoro sudah sah sesuai undang-undang. Sebanyak 408 kades yang dikukuhkan, sisanya bukan kades definitif," ujarnya usai melantik, Senin.

Adriyanto mengharapkan setelah masa jabatannya diperpanjang, kades bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dan bersinergi terhadap pembangunan Bojonegoro.

"Tidak hanya masa jabatannya, tapi tugas dan tanggung jawab juga bertambah. Sehingga melalui perpanjangan ini semua kades bisa memberikan inovasi dan ide-ide baru untuk terus membangun desa masing-masing," ucapnya.

Ditambahkan Adriyanto, kades di Bojonegoro bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan terus menyinergikan pembangunan di desa dengan Pemkab dan program secara nasional.

"Kebijakan ini bisa memberikan dampak baik untuk masyarakat Bojonegoro," kata Adriyanto.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro Sudawam bersyukur dilakukannya pelantikan perpanjangan masa jabatan sekaligus penerimaan SK.

"Harapannya, semua kades se-Bojonegoro lebih meningkatkan kinerja dalam pelayanan pemerintahan desa," tutur Dawam, sapaan akrabnya.

Pria yang juga Kepala Desa Pelem Kecamatan Purwosari itu juga meminta para kades memberikan pelayanan masyarakat lebih maksimalm membangun masyarakat dan pengelolaan tata keuangan lebih baik dan benar.

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024