Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa 1,5 juta batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
"Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu (5/6).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Saat itu, berdasarkan informasi, kendaraan pengangkut telah memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang.
"Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang," katanya.
Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati truk tersebut mengangkut puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang," katanya.
Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024