Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut sampai dengan Desember 2023 sebanyak 5.309 register tanah aset daerah kini sudah mengantongi sertifikat. Sampai sekarang proses upaya sertifikasi sisa tanah aset daerah masih terus berjalan.

"Kurang lebih 8.452 register tanah milik pemerintah daerah yang kami ajukan, dan sampai Desember 2023 sudah 5.309 yang sudah terbit sertifikat. Aset daerah tersebut berupa tanah yang berhasil diamankan dari pihak ketiga," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati, dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Kamis.

Menurutnya, terhitung dari awal 2024 sampai dengan Mei ini telah terbit sertifikat sebanyak 108 register. Artinya apabila ditotalkan semuanya berjumlah 5.417 sertifikat yang telah diterbitkan.

Selain sertifikasi, Pemerintah Kota Surabaya juga melaksanakan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan dan patok atau batas tanah terhadap 1.078 register.

Dia menyatakan aset daerah milik Pemkot itu sebelumnya ada yang dikuasi oleh pihak ketiga, seperti tanah seluas 480 meter persegi di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 meter persegi di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya.

"Kemudian, tanah seluas 2.485 meter persegi di Jalan Raya Wonorejo Timur dan tanah seluas 2.259 meter persegi di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," ujarnya.

Sementara, Wiwiek menjelaskan langkah untuk kembali mendapatkan aset daerah ini dilakukan secara terperinci, mulai dari mencatat administrasinya hingga memastikan batas area.

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat daerah pengguna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya, kecamatan, serta kelurahan.

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya juga menggandeng pihak Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham, untuk melakukan proses pengamanan aset daerah.

Dia menyatakan proses penyelesaian persoalan aset memiliki jangka waktu berbeda, baik itu melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

"Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih tujuh tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari satu tahun," ujarnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024