Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pria berinisial RH alias KK yang mengaku sebagai petinggi polisi di Surabaya untuk menipu masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan tersangka mengaku sebagai Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes untuk meminta uang dan menggelapkan sepeda motor.

"Tersangka beraksi sejak April 2024. Ada beberapa motor yang digelapkan, totalnya empat sepeda motor," katanya.

Awalnya, korban yang berinisial DAD datang ke rumah seseorang berinisial E untuk menanyakan terkait sepeda motor miliknya yang telah digadaikan E.

"Saat di rumah E, DAD tidak bertemu dengan E. Melainkan, ditemui orang tuanya. Satu jam setelahnya, tersangka datang ke rumah E. Lalu, menanyakan sepeda motor miliknya yang telah digadaikan E. Di rumah E, KK mengaku berinisial RH dan menyatakan sebagai Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kata dia, di salah satu warung kopi, DAD bertemu dengan KK dan dijanjikan akan membantu membelikan sepeda motor yang mirip dengan milik pelapor.

"Karena tertarik dan percaya dengan KK yang mengaku sebagai anggota kepolisian, DAD menyerahkan dana secara tunai sebesar Rp3.000.000, sisanya di transfer ke dua nomor rekening sesuai petunjuk KK," ucapnya.

Namun setelah penyerahan uang tersebut, lanjutnya, KK tidak ada kabar meskipun sudah dihubungi berulang kali oleh korban.

"KK melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Usai menerima laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit dan Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Bobby Wirawan dan IPDA Arie Widodo, mencari keberadaan KK," ujar AKBP Hendro.

"Untuk Sementara dua korban, DAD dan ADM saja, tapi masih kami dalami," tambahnya.

Selain mengamankan KK, pihaknya juga menyita bukti transfer dan dua lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya, warga Tembok Lor Kecamatan Bubutan yang juga mengontrak rumah di Jalan Sememi Jaya Surabaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel tahanan.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024