Kediri - Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri merobohkan warung di bantaran Sungai Brantas, karena menyalahi aturan. "Ada 15 warung untuk tahap pertama ini kami robohkan, baik permanen maupun semipermanen. Sebelumnya, kami sudah kirimkan surat peringatan," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri, Djati Utomo di Kediri, Jumat. Jumlah warung di tempat itu memang cukup banyak, mencapai 51 warung, namun karena terkendala tenaga pihaknya hanya membongkar 15 warung saja. "Nanti, akan kami bongkar secara bertahap, sampai Januari 2012 nanti," ujarnya. Tentang warung sebagai tumpuan hidup para pedagang, Djoko mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan. Namun, sebagaimana permintaan dari Jasa Tirta, bantaran sungai tidak boleh didirikan bangunan. "Wali Kota tetap memperhatikan ekonomi kerakyatan. Nantinya, akan mencoba mendekati Jasa Tirta membicarakan masalah ini,' katanya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Bantaran Sungai Brantas Kediri, Yugo Nugroho mengaku berharap agar pemerintah mencarikanm upaya sebagai jalan keluar dari masalah itu. ''Kami berharap, nantinya ini bisa ditata, dicarikan jalan keluar. Kami berharap, pemerintah lebih manusiawi,'' katanya. Sejumlah pemilik warung sempat histeris saat warung mereka dirobohkan. Namun, mereka tidal dapat berbuat banyak, dan hanya bisa diam saja melihat hal itu. Walaupun petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk merobohkan warung, nyatanya tidak berpengaruh pada aktivitas di warung sekitar. Para pengunjung tetap ramai memadati warung yang tidak dibongkar, dan seolah tidak terganggu dengan aktivitas para petugas.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011