Bojonegoro - Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Jatim, Bambang Waluyo menyatakan, belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pembangunan fasilitas produksi miyak Blok Cepu tahap lima, karena BP Migas belum mengajukan permohonan IMB. "Kami belum menerima permohonan IMB dari BP Migas, namun sudah mengeluarkan surat izin gangguan pembangunan waduk penampung air Bengawan Solo di kawasan migas Blok Cepu," katanya, Kamis. Ia mengatakan, izin gangguan atau HO, pembangunan waduk penampung air yang akan dikerjakan PT Hutam Karya dan Rekayasa (Rekind) Jakarta, sudah diterbitkan, sejak Agustus lalu. Izin gangguan diterbitkan, karena berdasarkan permohonan yang diajukan BP Migas. Rencananya, di ring I migas Blok Cepu, di Kecamatan Ngasem, akan dibangun waduk penampung air, dengan kapasitas 2,7 juta meter kubik, yang akan mengambil air dari Bengawan Solo. Waduk itu, merupakan salah satu proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap lima. "Hanya sampai sekarang ini, kami belum menerima pengajuan IMB untuk proyek migas tahap lima, " katanya, mengungkapkan. Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Machmudin, menjelaskan, pemkab sudah menerima laporan, rencana dimulainya pekerjaan pembangunan fasilitas produksi minyak tahap lima dari perwakilan konsorsium PT Rekind, Christian, sehari yang lalu. Dalam laporannya, Christian yang diterima Wakil Bupati, Setyo Hartono, didampingi Staf Ahli Pengendalian Operasi BP Migas, Hamdi Zainal dan Deputi Manajer Proyek Mobil Cepu Limited (MCL), Zainul Bahri. Proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap lima tersebut, nilainya mencapai 95,5 juta dolar Amerika Serikat dan waktu pekerjaan sesuai kontrak, pada 6 Desember lalu, selama 27 bulan. Selain membangun waduk penampung air, PT Rekind, juga membangun akses jalan di Desa Ngraho Kecamatan Kalitidu, yang melintas di atas rel kereta api (KA) atau jalan layang. Lainnya, juga pembangunan sejumlah gedung perkantoran, juga pekerjaan yang lainnya. Dalam pertemuan itu, perwakilan PT Rekind menjanjikan mematuhi berbagai persyaratan proses perizinan, termasuk akan mengandeng warga lokal dan BUMD milik pemkab. "Dalam masalah proses perizinan pemkab tidak akan mempersulit, " katanya, menegaskan. Sebelum itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, pada 6 Desember, telah meletakkan batu pertama pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Bojonegoro. Dalam acara itu, ia memasang target, produksi puncak minyak Blok Cepu sebesar 165 ribu barel/hari, bisa direalisasikan sebelum 2014. Karena itu, ia meminta Pemkab Bojonegoro, memberikan kemudahan berbagai proses perizinan dalam pelaksanaan proyek minyak Blok Cepu di Bojonegoro.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011