Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun berinovasi dengan meluncurkan layanan 3577 dalam memberikan kepuasan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono mengatakan bahwa layanan 3577 adalah kepengurusan tiga layanan adminduk yang jika diurus sendiri tanpa melibatkan calo akan selesai dalam waktu 5,7 menit.

"Jadi, layanan ini dalam rangka pembangunan zona integritas di Dispendukcapil Kota Madiun dengan tema penguatan anti-penyuapan dan anti-pungutan liar," ujar Agus Triono di Madiun, Selasa.

Melalui inovasi 3577 ini, pihaknya berharap masyarakat bisa aktif mengurus sendiri dokumen kependudukannya dan tidak melalui jasa perantara atau calo

Agus menjelaskan layanan tersebut guna menekan penggunaan jasa calo dalam layanan adminduk di daerah ini. Apalagi, keberadaan calo cukup meresahkan karena menarik tarif tertentu, padahal layanan adminduk cepat, mudah, dan gratis.

Tiga layanan yang dimaksud adalah layanan pendaftaran penduduk (KK, KTP, KIA, dan surat pindah), layanan pencatatan sipil (akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, atau perceraian), dan layanan bidang PIAK (identitas kependudukan digital).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki nama-nama orang sebagai jasa perantara atau calo tersebut. Hal itu dilihat dari intensitas yang bersangkutan datang mengurus dokumen kependudukan orang lain di dinas setempat.

Namun, pihaknya tetap berkewajiban memberikan pelayanan setiap kali ada permohonan dari masyarakat karena tidak boleh ada penolakan dan tetap harus melayani biarpun ada dugaan pemohon adalah calo.

"Namun, melalui layanan 3577 tersebut pengurusan dokumen melalui jasa orang-orang yang diduga calo tersebut menjadi bukan prioritas sehingga dokumen yang diurus akan lebih lama selesainya. Sebaliknya, kalau masyarakat mengurus sendiri, malah cepat selesai dan bisa ditunggu," katanya.

Pujo menyebut layanan tersebut tentu membutuhkan komitmen dari petugas di dispendukcapil. Oleh karena itu, pihaknya juga memberlakukan reward dan punishment. Petugas yang melayani sesuai dengan ketentuan 3577 akan mendapat poin tertentu.

Bahkan, kata dia, petugas akan mendapat uang pembinaan dari akumulasi poin tersebut. Sebaliknya, saat ditemukan kecurangan, akan dilakukan pengurangan poin dan dilakukan teguran.

"Jadi, ini memang butuh komitmen dari semua petugas. Makanya, kami berlakukan sistem reward dan punishment," kata Pujo.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024