Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa diikuti calon perseorangan setelah berkas pasangan Nurul Azizah - Nafik Sahal tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

"Berkasnya kami kembalikan karena penyerahan dukungan kurang," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari kepada wartawan, Sabtu.

Ia menjelaskan, pasangan Nurul-Nafik menyerahkan berkas fisik dukungan sejumlah 75.777 KTP, namun setelah dihitung melalui aplikasi Silonkada hanya 59.891 dukungan.

Dengan demikian maka masih ada kekurangan 7.309 dukungan untuk mencapai batas minimal 67.200 dukungan.

Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah tidak memberikan balasan saat ditanya terkait dokumen syarat dukungan minimal yang dikembalikan KPU Bojonegoro.

Diketahui dalam tahapan Pilkada 2024 terkait alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah 2024, dimulai pengumuman pada 5-7 Mei 2024.

Kemudian, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan 8-12 Mei 2024, dan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024.

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024