Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara senilai Rp526,1 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Sabtu mengatakan bahwa total nilai barang yang disita tim Bea Cukai Malang pada pengiriman yang menggunakan mobil boks tersebut mencapai Rp973,2 juta.

"Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp973,2 juta, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp526,1 juta," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan digagalkannya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari wilayah Kota Malang tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai pada 16 Mei 2024.

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli pada jalur yang dicurigai dan dipergunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim patroli darat melakukan penyisiran dari wilayah Kecamatan Buluwawang, Kabupaten Malang hingga Kota Malang.

Menurutnya, pada saat melakukan penyisiran tersebut, tim Bea Cukai Malang menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut melintas di Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Kemudian kendaraan tersebut dihentikan oleh tim patroli darat," ucapnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, kendaraan jenis mobil boks berwarna hitam tersebut kedapatan membawa kurang lebih sebanyak 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.

"Puluhan ribu bungkus rokok ilegal berbagai jenis tersebut tidak dilekati pita cukai," ungkapnya.

Sebanyak 35.200 bungkus rokok ilegal tersebut, setara dengan 704 ribu batang rokok ilegal yang akan dikirimkan ke luar wilayah Kota Malang. Barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Selain barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal itu, pengemudi kendaraan mobil boks berinisial MH dan satu orang lainnya berinisial AI juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024