Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Johann Gregor di Cebu, Filipina.
Baca juga: Polri sebut Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand
Saat ini, kata dia, pelaku masih diamankan di Cebu dan akan segera dijemput untuk penindakan lebih lanjut.
“Kita akan segera jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya yang ada di Indonesia maupun tempat lain karena yang bersangkutan warga negara Australia dan juga banyak bergerak, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga kemarin di Filipina dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait kapan pelaku akan dibawa ke Indonesia, Pudjo mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjawab lebih lanjut karena masih dalam tahap koordinasi.
“Proses untuk itu sedang dikoordinasikan antara pimpinan BNN dengan aparat terkait, yaitu dari aparat penegak hukum Filipina maupun KBRI yang ada di Filipina,” ucapnya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja barang bukti yang diamankan. Dirinya mengatakan, saat ini alat bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di Filipina.
Pada Rabu (15/5), Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam media sosialnya mengunggah video penangkapan Johann Gregor di Cebu. Pelaku terlihat mengenakan kaos putih dan celana jins pendek ketika dibekuk dari dalam mobil.
Pada unggahan lainnya, diunggah pula foto paspor lain Johan yang tercatat dengan nama berbeda, yaitu Fernando Tremendo Chimenea.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, ketika ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan dari aparat penegak hukum di Indonesia terkait kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023 atas barang bukti sabu-sabu.
“Salah satu pelakunya ternyata ada di luar negeri, oleh karena itu kita meminta bantuan kepada Polri, dalam hal ini Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan red notice kepada Interpol,” kata dia.
“Salah satu pelakunya ternyata ada di luar negeri, oleh karena itu kita meminta bantuan kepada Polri, dalam hal ini Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan red notice kepada Interpol,” kata dia.
Lalu, diketahui identitas pelaku tersebut adalah Johann Gregor, seorang warga negara Australia, yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan pelaku melibatkan aparat di dalam negeri, yaitu Polri, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea Cukai, dan juga bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Filipina.
“Setelah dilakukan koordinasi yang baik, Alhamdulillah yang bersangkutan bisa diamankan pada tanggal 15 Mei 2024 di Cebu, Filipina,” ujarnya.
Baca juga: Polri sebut Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand
Saat ini, kata dia, pelaku masih diamankan di Cebu dan akan segera dijemput untuk penindakan lebih lanjut.
“Kita akan segera jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya yang ada di Indonesia maupun tempat lain karena yang bersangkutan warga negara Australia dan juga banyak bergerak, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga kemarin di Filipina dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait kapan pelaku akan dibawa ke Indonesia, Pudjo mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjawab lebih lanjut karena masih dalam tahap koordinasi.
“Proses untuk itu sedang dikoordinasikan antara pimpinan BNN dengan aparat terkait, yaitu dari aparat penegak hukum Filipina maupun KBRI yang ada di Filipina,” ucapnya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja barang bukti yang diamankan. Dirinya mengatakan, saat ini alat bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di Filipina.
Pada Rabu (15/5), Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam media sosialnya mengunggah video penangkapan Johann Gregor di Cebu. Pelaku terlihat mengenakan kaos putih dan celana jins pendek ketika dibekuk dari dalam mobil.
Pada unggahan lainnya, diunggah pula foto paspor lain Johan yang tercatat dengan nama berbeda, yaitu Fernando Tremendo Chimenea.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024