Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur menggelar razia dengan melakukan penggeledahan kamar hunian dan berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Situbondo Dedy mengemukakan bahwa razia kamar hunian warga binaan dilakukan dalam upaya mendeteksi dini sekaligus upaya pemberantasan barang terlarang yang ada di rumah tahanan, seperti handphone, narkoba, dan barang berbahaya lainnya.

"Razia dan penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN) di area rutan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Dia menyampaikan razia ini sudah merupakan kegiatan rutin untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Tujuannya, lanjut Dedy, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan, seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lain-lain.

Sejumlah barang berbahaya di kamar hunian warga binaan diamankan petugas, di antaranya barang berbahaya seperti paku, sendok aluminium, tongkat kayu, pisau cukur, dan korek api dan lainnya.

"Hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan, dan barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan," katanya.

Dedy menambahkan, setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian warga binaan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan.

"Semua warga binaan diharapkan tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di rutan, serta turut mendukung dan mampu bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan dan kami tegaskan operasi penggeledahan ini tetap dijadikan agenda rutin Rutan Situbondo," ucapnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024