Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan tidak ada bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2024 ini.
"Tak ada bakal paslon yang mendaftar ke KPU Sumenep, hingga batas akhir masa pendaftaran. Artinya, Pilkada Sumenep 2024 bisa dipastikan berlangsung tanpa adanya paslon perseorangan," kata komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep, Senin.
KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan selama lima hari pada 8-12 Mei 2024.
Sesuai regulasi KPU Sumenep, bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada setempat.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pada hari terakhir masa pendaftaran (12/5), KPU Sumenep beserta staf menunggu kemungkinan adanya pendaftar bakal paslon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami siaga hingga pukul 23.59 WIB dan ternyata nihil alias tak ada pendaftar. Komisioner Bawaslu Sumenep beserta staf juga siaga di kantor kami untuk mengawasi tahapan pilkada tersebut hingga batas akhir masa pendaftaran," kata Deki, menerangkan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Ainurrasid datang ke kantor KPU setempat untuk berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada setempat pada 2024 ini.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal paslon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara hari "H" pilkada serentak pada 2024 ini digelar pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Tak ada bakal paslon yang mendaftar ke KPU Sumenep, hingga batas akhir masa pendaftaran. Artinya, Pilkada Sumenep 2024 bisa dipastikan berlangsung tanpa adanya paslon perseorangan," kata komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep, Senin.
KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan selama lima hari pada 8-12 Mei 2024.
Sesuai regulasi KPU Sumenep, bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada setempat.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pada hari terakhir masa pendaftaran (12/5), KPU Sumenep beserta staf menunggu kemungkinan adanya pendaftar bakal paslon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami siaga hingga pukul 23.59 WIB dan ternyata nihil alias tak ada pendaftar. Komisioner Bawaslu Sumenep beserta staf juga siaga di kantor kami untuk mengawasi tahapan pilkada tersebut hingga batas akhir masa pendaftaran," kata Deki, menerangkan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Ainurrasid datang ke kantor KPU setempat untuk berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada setempat pada 2024 ini.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal paslon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara hari "H" pilkada serentak pada 2024 ini digelar pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024